SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Solo melakukan pembinaan setelah menangkap 53 orang yang terdiri atas pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan di Mapolresta, Rabu (24/6/2015). (JIBI/Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu)

Razia Solo pemberantasan penyakit masyarakat digelar Polresta Solo pada awal Ramadan.

Solopos.com, SOLO-Puluhan orang berkumpul di halaman Mapolresta Solo, Rabu (24/6/2015) pagi. Dengan menutupi wajah menggunakan baju dan tangan, mereka duduk sambil mendengarkan arahan dari petugas Satbinmas Polresta Solo. Saat diberi arahan itu, dua wanita yang tampak masih remaja tiba-tiba diminta berdiri dan bawa ke ruang khusus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka adalah S, 16, dan V, 16. Keduanya merupakan warga Wonosari, Klaten. Kedua remaja yang masih di bawah umur itu adalah pengunjung karaoke yang ikut diciduk polisi. Namun, sayangnya solopos.com tidak diperkenankan untuk mewawancarai mereka.

“Ya mereka [S dan V] ikut terjaring razia pada tadi malam [selasa],” jelas Kasat Binmas Polresta Solo, AKP Taufik Oktavianto, kepada solopos.com, Rabu. Seusai dibina dan didata, S dan V langsung dipulangkan ke orang tua mereka.
Selasa (23/6/2015) malam, Polresta Solo menjaring 53 pengunjung dan pengelola dua kafe yakni North Food dan Rileks yang berada di Jl. Honggowongso, Laweyan, Solo. Razia itu dilakukan karena pengelola nekat membuka kafe tersebut sebelum waktunya.

“Ada 53 orang yang terjaring. 13 orang pengelola dan karyawan kafe, 40 orang lainnya itu pengunjung. Pengunjung dan pengelola kafe sudah kami bina dan didata. Harapannya, setelah ini mereka bisa berhenti dulu untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Solo telah membatasi operasi seluruh kafe di Kota Solo saat Ramadan. Yaitu dilarang buka pada satu pekan pertama dan satu pekan terakhir. Namun, para pengelola kafe itu nekat membuka kafe pada waktu yang dilarang tersebut.

Wakapolresta Solo, AKBP Hariadi, mengatakan razia tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 4/2002. “Untuk pengunjung kami data, bina, dan dipulangkan. Tapi untuk pengelola kami kenakan pasal tipiring [tindak pidana ringan],” kata dia.

Salah seorang karyawan kafe yang enggan disebutkan namanya membantah malam itu kafenya sudah buka. Menurut dia, saat itu dia sedang buka. “Ya kami sebenarnya tidak buka, tapi sedang meeting untuk mempersiapkan nanti kalau buka seperti apa,” ucap perempuan berbaju hitam itu kepada solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya