SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Razia Solo yang digelar setahun terakhir berhasil menangkap 25 orang, sebagian besar pedagang miras.

Solopos.com, SOLO – Sedikitnya 25 tersangka terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Serengan dalam setahun terakhir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari jumlah itu, 12 tersangka di antaranya diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sementara, sisanya 13 orang mendapatkan hukuman pembinaan.

Kapolsek Serengan Kompol Edi Wibowo mengatakan mereka yang terjaring operasi pekat rata-rata adalah penjual minuman keras (miras). Dalam menjalankan aksinya, mereka mengirim barang sesuai pesanan melalui pesan pendek, bukan lagi menjual miras dengan menggelar dagangan di dalam rumah.

“Sekarang agak susah ditemukan orang jualan miras secara terang-terangan. Modusnya sekarang delivery barang sesuai pesanan,” paparnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Minggu (10/1/2016).

Jenis miras yang masih digemari masyarakat Serengan sampai saat ini, kata Edi, ialah jenis ciu, sejenis cairan sisa pembuatan alkohol. Miras asli made in Bekonang, Mojolaban, tersebut, sambung Edi, hingga saat ini masih banyak beredar di wilayahnya.

“Namun, berkat aduan masyarakat tentang peredaran miras, pekat ini terus kami persempit ruang geraknya,” tambahnya.

Atas peran aktif warga inilah, sambung Edi, di wilayah Serengan nyaris tak ditemukan adanya insiden pesta miras, apalagi sampai melibatkan anak-anak sekolah.

Sebab, ketika baru terdengar informasi ada orang berjualan miras, warga langsung bergerak aktif menyampaikan ke aparat.

“Dalam pesta hajatan orang menikah misalnya, aksi mabuk-mabukkan sekarang sudah jarang terlihat. Polisi bersama masyarakat memantau terus,” paparnya.

Mereka yang menjalani sidang tipiring dijatuhi sanksi denda uang. Bagi penjual, dendanya ialah Rp500.000 dan Rp100.000 bagi para pemabuk. Sebagian ada yang dikenai hukuman percobaan.

Selain diseret ke meja hijau, 13 tersangka lainnya menjalani hukuman pembinaan. Bentuknya adalah membersihkan tempat-tempat umum, seperti masjid dan toilet, meminta maaf kepada orang tuanya atau sekolah. “Pernah empat orang sekaligus saya hukum membersihkan masjid bersama-sama gara-gara mabuk-mabukkan,” paparnya.

Hukuman pembinaan diberikan dengan harapan pelaku menjadi lebih baik dengan menjalani hukuman yang bersifat mendidik itu. Selain itu, hukuman pembinaan juga bersifat memermalukan yang mendidik agar pelaku jera. “Misalnya, kami suruh mengecat tembok atau berdiri di tepi jalan raya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya