SOLOPOS.COM - Sekitar 12 pekerja salon dibawa ke Polsek Banjarsari, Selasa (3/5/2016). Polsek Banjasari merazia salon esek-esek di wilayah itu. (Burhan A/JIBI/Solopos)

Razia Solo mengamankan empat PSK dan pedagang miras.

Solopos.com, SOLO — Razia Solo berupa operasi penyakit masyarakat (pekat) menyasar wilayah Banjarsari, Solo. Aksi razia Solo, Selasa (24/5/2016) malam diwarnai kucing-kucingan antara petugas polisi dan pekerja seks komersial (PSK).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Empat wanita pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo, terjaring razia aparat setempat, Selasa (24/5/2016) malam. Dalam razia tersebut, PSK sempat kucing-kucingan dengan aparat yang mengejar dan mengamankannya.

Salah satu PSK, Amanda, 21, mengaku terpaksa menjadi PSK di kawasan Kestalan lantaran tergiur dengan pendapatan yang diperoleh dari aktivitasnya itu. Selain itu, warga Purwantoro, Wonogiri ini menjadi penghibur lelaki hidung belang karena ajakan teman-temannya. Apes, ketika tengah menanti pelanggan, dia langsung diciduk aparat dalam razia itu.

“Saat itu, saya lagi jalan-jalan sambil menunggu pelanggan, mendadak ada razia polisi. Lalu saya diamankan,” ujarnya kepada Solopos.com di Mapolsek Banjarsari, Rabu (25/5/2016), sambil menutupi mukanya.

Razia PSK digelar di sejumlah kawasan yang terindikasi menjadi tampat mangkal mereka, yakni di Kelurahan Kestalan serta tempat-tempat hiburan malam di sekitarnya. Razia menerjunkan sekitar 40 petugas yang terbagi dalam empat tim.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Wawan Purwanto, mengatakan razia sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara aparat dengan PSK. Meski demikian, razia secara umum berjalan tertib tanpa ada perlawanan dari PSK. “Apalagi razia ini juga didukung oleh warga dan aparat Babinkantibmas setempat,” ujarnya.

Empat PSK yang diamankan polisi berasal dari Wonogiri dua orang dan dari Boyolali dua orang. Selain empat PSK itu, polisi juga mengamankan para pemabuk serta penjual miras ilegal jenis ciu. Mereka diamankan polisi di kawasan Manahan dan Kelurahan Kadipiro.  “Mereka kami tangkap saat nongkrong di tepian jalan. Saat ditangkap, ada yang membuang botolnya ke sungai. Tapi tetap ketahuan,” paparnya.

Baik PSK atau pembauk dan penjual miras, kata Wawan, akan dikenai disidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Solo. Mereka dikenai sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Solo. “Hari ini langsung disidang tipiring sesuai perda yang dilanggarnya,” paparnya.

Menurut Wawan, razia akan digalakkan secara rutin hingga Ramadan tiba. Razia penyakit masyatrakat (pekat) itu untuk mengantisipasi terjadinya aksi sweeping oleh masyarakat sipil serta menjaga ketenangan menyambut Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya