SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermuatan barang di utara Lapangan Denggung, Rabu (17/6/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Razia Sleman kali ini menyasar kendaraan bermuataan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Puluhan kendaraan bermuatan penumpang dan barang terjaring razia tim gabungan dari DIY, Rabu (17/6/2015). Razia yang dilakukan di kawasan Denggung tersebut bertujuan mengontrol angkutan jelang Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia yang telah dilakukan empat kali di Sleman itu diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY, Satpol PP DIY, dan Polres Sleman. Dua kali di Tempel tepatnya di dekat jembatan Krasak Tempel dan dua kali di utara Lapangan Denggung.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, kendaraan besar seperti truk, pikap, dan bus dari arah selatan digiring memasuki kawasan razia. Petugas meminta STNK dan SIM lantas menimbang muatan kendaraan menggunakan timbangan portabel. Kurang lebih satu jam, 21 pelanggaran berhasil dikumpulkan. Enam dengan pelanggaran KIR mati dan 15 kelebihan muatan. Pelanggar langsung melakukan sidang di tempat dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp50.000-Rp80.000.

Salah satu sopir truk pengangkut semen sempat mengelak dirazia karena merasa muatannya tidak melebihi batas. Laki-laki bernama Titok Hari itu berkilah, ia lolos pada razia sebelumnya kenapa razia kali ini tidak. Ia merasa tidak terima dan berusaha menjelaskan pada petugas bahwa muatannya sesuai batas normal. “Kemarin [Selasa] saya juga kena razia. Muatannya sama, tujuan juga sama. Kemarin lolos tapi kenapa sekarang ditilang?,” keluhnya.

Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ia akhirnya diloloskan petugas. Pasalnya saat penimbangan tidak dilakukan secara tepat. Sebagian roda masih menggantung sehingga angka yang keluar pada timbangan menunjukkan kelebihan muatan.

Kasi Pengendalian Angkutan Muatan Barang Dishubkominfo DIY Muhammad Yasit menjelaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin jelang lebaran. “Jelang lebaran, arus kendaraan semakin meningkat sehingga perlu kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kendaraan pastikan laik jalan dan lengkapi surat-suratnya,” katanya Yasit.

Ia berharap agar sebelum berangkat, sopir mengecek kembali kelengkapan berkendara seperri surat-surat. “Jangan langsung pancal saja,” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Satpol PP DIY Victorius Bambang Budi Istiarjo menjelaskan, razia tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2014 tentang kelebihan muatan barang dan juga Perda No. 1/2008 tentang penumpang umum.

Di DIY, tempat penimbangan hanya terdapat di Kalasan dan Kulon Progo. Untuk mengontrol kendaraan bermuatan yang akan keluar dari DIY melalui arah utara, razia dilakukan di daerah Denggung dan Tempel. Jika pengawasan dengan razia seperti itu tidak dilakukan, bisa dimungkinkan jalanan semakin rusak karena tidak ada pembatasan muatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya