Razia atas aturan merokok dilakukan di Semarang.
PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Minggu (19/11/2017), melakukan razia terhadap warga yang merokok di tempat umum. Penegakan aturan merokok itu mereka lakukan dengan memberikan surat peringatan kepada warga perokok di area Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemerintah Kota Semarang mengintensifkan razia penertiban perokok yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Semarang menerapkan aturan merokok itu dengan dalih demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah.
Baca juga Bahaya! Rokok Dibatasi, Mestinya Kendaraan Juga…
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya