SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Satpol PP Klaten menjaring 24 pasangan tak resmi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Sepasang di antaranya merupakan pelajar kelas XI sekolah menengah atas (SMA).

Pasangan pelajar, berinisial MW, 18, dan EN, 19, tersebut ditangkap saat berada di salah satu hotel melati di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Kamis (18/4/2013) siang. Keduanya diketahui bersekolah di SMA di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satpol PP bersama TNI dan polisi melakukan razia di Prambanan, Jogonalan, Klaten Kota, Ceper dan Delanggu. Satpol PP menyiapkan dua tim yang dibagi untuk wilayah barat dan timur. Sekretaris Satpol PP, Rabiman, menyatakan razia ini merupakan agenda tahunan. Selain itu razia ini juga sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai hotel melati yang dicurigai menjadi tempat prostitusi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pasangan yang terjaring razia kali ini lebih banyak jika dibandingkan razia sebelumnya,” tutur Rabiman kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis.

Selain menangkap pelajar, tiga orang PNS juga terjaring dalam razia tersebut. Rabiman menyatakan bagi pelajar yang ditangkap pihaknya akan berkoordinasi dengan orangtua dan guru untuk melakukan pembinaan. Pasangan tak resmi akan dibina dan wajib lapor ke Satpol PP.
Sedangkan bagi PNS apabila terbukti sebagai pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten, berkas pemeriksaan di Satpol PP akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Klaten, Rinto Padmono, menuturkan razia dilakukan untuk menegakkan Perda No 27/2002 tentang Pelarangan Pelacuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya