SOLOPOS.COM - Polisi mengungkap ratusan botol miras yang diduga diedarkan secara ilegal di salah satu kafe di Jl. Monginsidi, Sidorejo, Kota Salatiga, Jateng, Sabtu (17/12/2016) malam. (Facebook.com-Polres Salatiga)

Razia yang digelar polisi Salatiga menjelang perayaan Tahun Baru 2017 merampas ratusan botol miras sebagai barang bukti kasus peredaran ilegal miras.

Semarangpos.com, SALATIGA – Polisi anggota Polres Salatiga, Sabtu (17/12/2016) malam, menggelar Razia Cipta Kondisi di beberapa kawasan di Kota Hati Beriman ini. Dalam razia tersebut, polisi merampas ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu kafe di Jl. Monginsidi, Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan botol miras itu dieampas sebagai barang bukti kasus peredaran ilegal miras. Informasi itu disebarkan Humas Polres Salatiga melalui  akun Facebook resmi Polres Salatiga.

Razia yang dipimpin Kanit Sabhara Polres Salatiga AKP Muhammad Adiel Aristo itu memang rutin digelar untuk meminimalisasi peredaran minuman keras di Kota Salatiga. “Dalam menyambut Tahun Baru, yang biasanya masyarakat merayakan dengan pesta Miras, Polres Salatiga akan lakukan razia secara rutin,” jelas Aristo.

Ia mengungkapkan bahwa razia miras itu juga bertujuan untuk megurangi tindakan kriminal. “Karena miras hanyalah akan merugikan diri sendiri dan orang lain, bahkan tidak menutup kemungkinan akan menjurus hingga perbuatan kriminal,” imbuhnya.

Ia juga berharap para penujual miras di kawasan Salatiga akan jera karena miras yang disita tak akan dikembalikan lagi. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pengedar miras akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pada razia yang dilaksanakan Sabtu malam itu, Polres Salatiga juga mengerahkan anjing pelacak untuk membantu operasi. Berdasarkan foto yang diunggah ke akun Facebook resmi milik Polres Salatiga itu, terlihat ratusan botol minuman keras berbagai merek yang masih tersimpan di dalam kardus diungkap polisi.

Semenatara itu, berdasarkan informasi yang dikabarkan Tribratanews.polressalatiga.id, hingga Selasa, (20/12.2016), pemilik miras masih berada di Mapolres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik miras yang tak disebutkan identitasnya oleh polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara karena menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan dapat menyebabkan kematian. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya