SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Razia PSK di Bong Suwung Jogja pada Selasa (23/12/2014) dini hari berhasil menangkap 10 orang.

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di kawasan Bong Suwung, Jogja, dirazia polisi. Para PSK
tersebut kemudian langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, siang harinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jogja Komisaris Polisi Topo Subroto mengatakan 10 PSK yang terjaring razia langsung didata dan dilakukan
pembinaan di Mapolresta Jogja.

“Paginya langsung diajukan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Topo, di Aula Mapolresta Jogja, Selasa (23/12/2014).

Kawasan bangunan di pinggir Stasiun Tugu tersebut memang sudah dilakukan pembongkaran, namun diakui Topo masih ada saja PSK yang
mangkal di sekitar lokasi tersebut. Topo menyatakan, razia PSK dilakukan oleh tim Polresta Jogja dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari
Natal. Razia cipta kondisi dilakukan selama 10 hari sejak 14-23 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya