SOLOPOS.COM - Seorang remaja memperbaiki sepeda motornya sebelum dibawa pulang di Mapolres Ponorogo, Rabu (21/9/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Razia lalu lintas, 37 sepeda motor modifikasi yang disita polisi boleh diambil asalkan dinormalkan terlebih dahulu.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 37 sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam razia balap liar mulai diambil pemiliknya di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu (21/9/2016). Sebelum diambil, sepeda motor yang sebagian besar menyalahi aturan itu harus dikembalikan pada kondisi normal terlebih dahulu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Madiunpos.com di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu siang, sejumlah pemilik sepeda motor itu datang untuk mengambil kendaraan motor yang disita polisi. Ada beberapa warga yang terlihat langsung memperbaiki dan menjadikan sepeda motor mereka jadi normal lagi yaitu dengan mengubah tampilan sesuai standarnya. Untuk sepeda motor yang memiliki knalpot brong juga diganti dengan knalpot sesuai standar.

Kanit Dikyasa Polres Ponorogo, Ipda Yudi Kristiawan, mengatakan ada 37 sepeda motor yang disita polisi dari dua kali razia balap liar yaitu pada tanggal 14 September 2016 dan 17 September 2016. Dari 37 kendaraan yang disita, 12 sepeda motor di antaranya sudah diambil dan dibawa pulang pemiliknya.

“Razia ini dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya di jalan raya. Kami juga sedang mengobat penyakit kronis yang saat ini sedang digandrungi remaja yaitu balapan liar di jalan raya,” kata dia kepada wartawan.

Dia mengatakan untuk mengambil sepeda motor yang disita polisi tersebut pemilik sepeda motor harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dan kemudian bukti sidang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk mengambil kendaraan itu. Namun, pemilik kendaraan tidak hanya diwajibkan mengikuti sidang saja, tetapi juga diwajibkan untuk memperbaiki dan membuat kendaraan tersebut dalam kondisi normal.

Yudi menyampaikan sebagian besar kendaraan yang disita yaitu dalam kondisi dimodifikasi dan tidak layak jalan. Seperti ban diganti dengan ban yang kecil, knalpot brong, tidak ada spion, dan pelanggaran lainnya. “Untuk itu, sepeda motor boleh dibawa asal diperbaiki terlebih dahulu,” jelas dia.

Dia berharap dengan adanya kegiatan razia ini menjadi pelajaran bagi remaja untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi. Menurut dia, kegiatan balap liar yang dilakukan tersebut sangat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya