SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 18 orang dijaring aparat Polsek Laweyan, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) saat menyaksikan pentas orkes musik (OM) Sera di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Laweyan, Solo, Rabu (23/10/2013). Polisi menyita 22 botol berukuran sedang dan kecil berisi miras jenis ciu murni dan oplosan.

Seluruh pelaku penyakit masyakarat (pekat) dan barang bukti digelar di Mapolsek Laweyan, Kamis (24/10/2013). Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas, kepada wartawan mengungkapkan, operasi pekat dilaksanakan sejak pentas dimulai hingga acara berakhir, yakni pukul 20.00 WIB-23.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para pelaku pekat dijaring di dalam dan di luar THR. Mereka ada yang kedapatan tengah terpengaruh miras saat menyaksikan pentas. Ada pula yang belum sempat masuk ke THR namun kedapatan membawa miras.

Dikatakan Agus, petugas di pintu masuk memeriksa seluruh pengunjung sebelum masuk ke THR. Bagi pengunjung yang kedapatan membawa miras langsung diciduk dan dimintai keterangan.

“Pentas musik semacam itu memang rawan disalahgunakan orang untuk berpesta miras. Cara mereka membawa miras berbeda-beda. Ada yang menyimpan di dalam tas dan ada pula yang dikantongi di saku celana belakang sambil ditutupi kaus atau jaket. Tapi petugas tak kalah jeli, mereka diperiksa dengan seksama saat akan masuk ke THR,” papar Agus didampingi Kasihumas Polsek Laweyan, Ipda Sri Hartanti.

Ia memerinci, para pelaku pekat yang dijaring terdiri atas empat orang dari Klaten, lima warga Boyolali, satu orang asal  Karanganyar, dua orang dari Sukoharjo, dan enam warga Solo. Bahkan, empat orang di antaranya berusia kurang dari 18 tahun. Satu di antara anak di bawah umur itu dipulangkan lantaran harus bersekolah.

“Seluruh pelaku kami kenai tipiring [tindak pidan ringan]. Sedianya mereka menjalani sidang tipiring di PN [Pengadilan Negeri] Solo hari ini [Kamis] pukul 10.00 WIB. Operasi di tempat hiburan semacam ini akan selalu kami laksanakan untuk menghindari perkelahian atau hal-hal buruk lainnya,” imbuh Agus mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Yuswanto Ardi.

Sementara itu, TA, 15, warga Juwiring, Klaten, menceritakan ia dijaring karena membawa sebotol miras saat hendak masuk THR. Miras itu ia simpan di dalam tas. Saat akan masuk petugas THR menemukan miras tersebut. Ia mengaku miras tersebut ia beli dari dukuh tak jauh dari rumahnya.

“Miras itu bukan milik saya, tapi punya kakak saya. Saya hanya diminta membawanya. Kakak saya terlebih dahulu masuk ke THR dan saya waktu itu di belakangnya. Tapi malah saya yang kena [ditangkap],” ulas TA.

Sama halnya dengan Ad, 17. Remaja asal Simo, Boyolali itu dijaring saat hendak masuk THR. Kala itu ia kedapatan menyimpan sebotol miras di saku celana belakang. Ia lantas diserahkan kepada aparat. Ia beralasan ingin minum miras agar lebih asyik berjoget saat musik dari orkes musik dangdut koplo idolanya didendangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya