SOLOPOS.COM - Razia di ruang pribadi warga oleh aparat Satpol PP Kota Kediri, Selasa (22/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Razia penyakit masyarakat di Bantul berujugn denda untuk pasangan yang dirazia

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak enam pasangan di luar nikah terjaring operasi kepolisian. Korban razia didenda ratusan ribu rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (16/2/2016) oleh hakim Supandrio. Keenam pasangan non suami isteri itu didenda mulai dari Rp600.000 per orang hingga Rp700.000. Mereka memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyidik dari Polres Bantul Aipda Sutrisno mengatakan, keenam pasangan itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelarangan Pelacuran.

“Mereka ada yang ditangkap di kamar kos-kosan ada yang di losmen. Di daerah Banguntapan, Kasihan dan Kretek,” terang Sutrisno, Selasa.

Polisi telah dua kali menggelar razia pasangan di luar nikah sepanjang bulan ini. Bagian Sabhara Polres Bantul menargetkan sebanyak 30 kali razia selama sebulan. Baik razia pasangan di luar nikah maupun razia minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya