SOLOPOS.COM - Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri. (Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislapernak) Wonogiri sering menggelar razia penggunaan branjang di Waduk Gajah Mungkur (WGM) tiga kali dalam setahun. Penggunaan branjang dinilai akan merusak populasi ikan di WGM setempat.

Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, mendesak Pemkab Wonogiri melalui Dislapernak Wonogiri dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menggelar razia jaring keruk dan branjang di WGM Wonogiri. Sriyono menilai razia merupakan tindakan paling efektif memberantas jaring keruk dan branjang yang dapat merusak sumber daya ikan di WGM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau memang regulasinya ada, jelas, dan sepakat, dasarnya sudah kuat, ya razia saja. Kalau perlu, tenggelamkan perahu pelaku seperti Bu Susi [mantan Menteri Kelautan dan Perikanan] itu. Itu kalau regulasinya ada, membolehkan razia. Kalau tidak ada dasarnya, ya nanti malah anda yang menyalahi aturan,” kata Sriyono, saat rapat dengar DPRD Wonogiri dengan Dislapernak dan sejumlah OPD Wonogiri di Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Selasa (20/9/2022).

Kepala Dislapernak Wonogiri, Sutardi, menyampaikan penangkapan ikan dengan menggunakan branjang yang notabene merupakan jaring angkat atau liftnet sudah jelas dilarang. Hal itu tertuang di peraturan daerah No. 9/2003 tentang Retribusi Izin Usaha Usaha Wilayah Perikanan di Waduk Serbaguna Gajah Mungkur.

Ekspedisi Mudik 2024

Dasar pelarangan penggunaan jaring keruk dan branjang juga termaktub dalam peraturan pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Di pasal 71 ayat 1 disebutkan penangkapan ikan berbasis budi daya dilakukan dengan memperhatikan umur ikan, metode penangkapan, dan kearifan lokal.

Baca Juga: Nelayan dan Pemancing di WGM Wonogiri Minta Pengguna Branjang Ditindak Tegas

Di pasal 71 ayat 3 dijelaskan metode penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi tiga kriteria, yaitu tidak merusak lingkungan, tidak menimbulkan pencemaran, dan tidak memutus siklus reproduksi ikan.

“PP ini bisa menjadi dasar kami menindak atau melakukan razia karena usaha perikanan di WGM itu perikanan budi daya. Bukan seperti di laut. Sebab, setiap tahun, di WGM ada penebaran bibit ikan, baik dari nelayan, corporate social responsibility, atau dinas sendiri untuk menjaga ekosistem perikanan di WGM. Jadi itu basisnya budi daya,” jelas Sutardi kepada wartawan.

Menyoal desakan DPRD Wonogiri merazia penggunaan jaring branjang dan keruk, hal itu tidak dapat langsung dijawab Dislapernak. Dislapernak meminta hal itu didiskusikan terlebih dulu dengan OPD lain dan meminta saran kepada Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Meski begitu, Sutardi mengakui jika tindakan paling efektif memberantas penggunaan jaring keruk dan branjang adalah dengan mengadakan razia.

Baca Juga: Rusak Populasi Ikan, DPRD Wonogiri Soroti Penggunaan Branjang di WGM

“Tapi jujur saja, kalau penggunaan jaring keruk itu saya belum pernah melihat. Kalau branjang memang banyak di WGM,” ujar dia.

Selama ini tindakan razia dilakukan tiga kali setahun. Namun demikian, tindakan razia itu hanya menyita branjang-branjang yang berada di WGM. Namun, dia tidak memungkiri jika tindakan tersebut tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku.

“Pernah suatu kali kami menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi. Tapi di sana hanya pembinaan. Kami kalau mau memidanakan juga bingung. Kalau pidana, kami tidak tahu persis ya. Kalau sudah masalah hukum itu bukan wewenang kami” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya