SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO—Razia penyakit masyarakat (Pekat) digelar di Solo. Sebanyak 10 pengunjung Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari, Solo, diringkus aparat Polsek Laweyan saat ada pertunjukan musik, karena kedapatan berpesta minuman keras (miras), Rabu (14/5/2014).

Pada hari yang sama petugas juga membekuk dua penjual miras jenis ciu dan menyita tiga jeriken ciu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Laweyan, Kompol Edi Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kawasan Stadion Manahan, Senin (19/8/2014), menyampaikan operasi penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan setiap hari. Terlebih, tak lama lagi akan digelar Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ekspedisi Mudik 2024

Operasi dilaksanakan untuk menjaga kondusivitas Kota Solo. Dia menginformasikan, pada operasi pekat Rabu pekan lalu petugas dapat menjaring 10 pengunjung THR Sriwedari yang kedapatan sedang berpesta miras.

Mereka menenggak miras saat menyaksikan pentas musik. Namun, ada pula pemabuk yang ditangkap saat berkumpul di luar THR.

“Dari tangan mereka kami menyita 10 botol berisi ciu berbagai ukuran,” papar Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Pada hari yang sama, lanjut dia, petugas menangkap dua penjual ciu di Karangasem dekat tugu Makuta. Mereka adalah AM alias Belong, 48, dan RH lias Kecer, 45.

Petugas menyita tiga jerikan berukuran kecil berisi ciu dari tangan keduanya. Seluruh pelaku pekat dikatakan Edi dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya