SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Ratusan botol minuman keras (miras) disita jajaran Polres Boyolali, Selasa (24/7/2012). Sejumlah miras ini dikukut dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah wilayah. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dikukut jajaran Polres Boyolali dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama tiga hari terakhir, mulai Jumat (20/7/2012). Aparat juga menangkap dua tersangka terkait penjualan miras ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Giyono didampingi Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono dan Kasat Sabhara Polres Boyolali, AKP Sumarsono mengatakan, ratusan botol miras yang disita ini antara lain, anggur putih sebanyak 28 botol, anggur merah 14 botol, vodka 40 botol, topi miring 5 botol dan ciu 442 liter.

Ia menjelaskan, miras itu paling banyak disita dari Banyudono, Boyolali Kota, Teras dan Karanggede.  “Operasi Pekat ini dalam rangka cipta kondisi puasa dan lebaran yang digelar jajaran Polda Jawa Tengah. Operasi ini mulai 20 Juli hingga 3 Agustus mendatang,” katanya dalam gelaran operasi Pekat di Mapoles Boyolali, Selasa (24/7/2012).

Lebih lanjut KBO Polres Boyolali menerangkan, sebanyak dua tersangka penjual miras diamankan petugas. Mereka adalah Wisnu Setiyawan, 35, warga Karanggede dan Isnu Fafan, warga Bendan, Banyudono.  Keduanya diproses ke Pengadilan Negeri Boyolali. Sedangkan botol miras yang disita petugas akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasubag Humas Polres Boyolali, Margono menambahkan, tim operasi Pekat juga menyasar praktik perjudian di masyarakat. Judi yang tertangkap yakni, capjiki dan judi kartu domino. Ia memaparkan, sedikitnya ada lima kasus judi capjiki berhasil diungkap. Kelima kasus ini disertai dengan barang bukti uang tunai Rp877.000, telepon seluler dan kertas rekapan.

Aparat juga mengukut praktik judi domino dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 ribu. Sebanyak enam orang tersangka tengah diproses hukum terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya