SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia pekat Karanganyar, Polsek Tasikmadu menyelesaikan 13 kasus selama tiga bulan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Polsek Tasikmadu memprioritaskan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya. Kapolsek Tasikmadu, AKP Sodikun, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menyampaikan Polsek rutin menggelar operasi pekat. Sasaran anggota polsek adalah ciu, perjudian, premanisme, pengamen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Selama tiga bulan [Januari-Maret], kami sudah menyelesaikan 13 kasus pekat. Denda tertinggi untuk pedagang minuman keras Rp2 juta. Denda bagi peminum Rp250.000. Semua sudah selesai sidang,” kata Sodikun saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Sodikun menuturkan semakin tinggi nilai denda kepada pelaku pekat akan menimbulkan efek jera. Di sisi lain, anggota Polsek Tasikmadu menangkap lima orang warga Desa Kaling dan Macanan saat judi kartu jenis kiu-kiu di salah satu rumah warga di Dusun Dukuh, RT 002/RW 004, Desa Kaling, Tasikmadu, Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 23.15 WIB.

Lima orang itu Sutam, 57, warga Dusun Dukuh, RT 005/RW 004, Desa Kaling, Tasikmadu; Sugeng Raharjo, 42, Perumahan Pelangi, Macanan, RT 005/RW 002, Macanan, Kebakkaramat; Sularto, 40, Dusun Dukuh, RT 003/RW 004, Kaling, Tasikmadu; Supono, 27, Dusun Geneng, RT 001/RW 005, Kaling, Tasikmadu; dan Diky Aryanto, 20, Dusun Dukuh RT 004/RW 004, Kaling, Tasikmadu. Mereka mengaku kali pertama berjudi di rumah Walgito.

“Kami menerima pengaduan masyarakat ada judi jenis kiu-kiu di rumah itu. Kami menindaklanjuti dan menangkap lima pelaku. Tetapi, ada 2-3 orang melarikan diri melompat ke rumah tetangga,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Tasikmadu, Senin (21/3/2016).

Anggota menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga set kartu domino, uang tunai Rp495.000 dengan perincian Rp5.000 untuk modal, dan tikar sebagai alas bermain judi. Pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Mereka diancam 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyak Rp25 juta.

Anggota tidak menemukan minuman keras di lokasi perjudian. “Hanya judi. Itu modal awal Rp5.000 kemudian pasang Rp10.000 dan paling tinggi Rp20.000. Mereka mengaku kali pertama judi. Kebetulan ketemu di rumah Walgito lalu berjudi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya