Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 262 sepeda motor berknalpot brong dibawa ke Mapolres Klaten selama Agustus 2022. Sepeda motor itu disita dari hasil operasi dengan hunting system.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Pelanggaran atas ketentuan itu dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000.
Wakapolres mengatakan prosedur pengambilan sepeda motor setelah melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar. Selain itu, pengendara wajib membawa kelengkapan surat kendaraan yang sah.
“Knalpot yang tidak standar diserahkan oleh pemilik kepada Polri atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” kata Wakapolres saat pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Razia di Manisrenggo Klaten, Polisi Sita 27 Kendaraan Berknalpot Brong
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan setelah membayar denda tilang, pemilik sepeda motor diminta mengembalikan kondisi sepeda motor termasuk knalpot sesuai standar sebelum dibawa pulang. Ada pula yang secara sukarela menyerahkan knalpot brong ke petugas Polri disertai pembuatan surat pernyataan.
Kasatlantas menjelaskan sesuai ketentuan, aturan kebisingan knalpot maksimal pada 80 desibel (dB). Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan kendaraan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022), Sugiyanto sempat menunjukkan tingkat kebisingan knalpot salah satu sepeda motor yang diukur menggunakan dB meter. Hasilnya, dari pengukuran pada jarak 1 meter, tingkat kebisingan knalpot salah satu sepeda motor itu mencapai 120 dB.
Baca Juga: 578 Motor Berknalpot Brong Disita Polisi Klaten, Denda Tilang Rp250.000
Dikonfirmasi kembali soal penindakan knalpot brong, AKP Sugiyanto menjelaskan penindakan berdasarkan laporan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot brong. Selain itu, penindakan dilakukan secara kasat mata.
Guna membuktikan tingkat kebisingan melebihi ketentuan, polisi menggunakan alat tersebut. Alat pengukur kebisingan itu disiapkan di setiap Pos Lantas.
“Knalpot brong itu tanpa menggunakan alat pun sudah ketahuan. Ketika ada komplain, kami bisa menunjukkan hasilnya secara ilmiah menggunakan alat itu [dB meter]. Kami ada lima dB meter,” kata Kasatlantas saat ditemui di Delanggu, Sabtu (10/9/2022) malam.