SOLOPOS.COM - BARANG SITAAN -- Petugas menata botol-botol minuman keras yang berhasil disita dalam sejumlah operasi gabungan Polresta Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

BARANG SITAAN -- Petugas menata botol-botol minuman keras yang berhasil disita dalam sejumlah operasi gabungan Polresta Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Sebanyak 1.630 liter lebih minuman keras dari berbagai jenis disita tim gabungan dari Polresta Solo. Penyitaan barang haram itu merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar dalam satu pekan terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Espos menyatakan, seribuan liter miras yang dikemas dalam ratusan botol air minum disita dari pedagang miras dan pemabuk di Kota Solo. Selain menyita barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan puluhan pedagang yang menjual miras secara terselubung. Bagi pedagang yang terbukti melanggar dan mendapat peringatan lebih dari dua kali dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sedangkan pedagang yang baru diketahui menjual miras hanya disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Penyitaan ratusan botol miras ini sebagai upaya kami untuk memberantas pekat,” papar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in. Edy mengimbau kepada masyarakat Kota Solo yang mengetahui ada informasi pedagang atau pemabuk yang terbukti membawa miras, diharapkan melaporkan kepada pihak kepolisian. “Rencananya, seluruh botol miras akan kami musnahkan dalam waktu dekat ini,” kata Edy.

Secara terpisah, jajaran Polsek Pasar Kliwon membekuk tujuh pemabuk yang diketahui sedang pesta miras di Kampung Sangkrah RT 004/RW 004, Pasar Kliwon, Solo, Jumat (23/3/2012) malam. Tujuh pemabuk yang dibekuk polisi beralasan sedang menghabiskan liburan akhir pekan. “Mereka yang kami amankan adalah pemuda setempat. Kami juga menyita satu liter miras yang dikemas dalam botol air minum,” papar Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi, mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Saprodin, kepada wartawan, Minggu (25/3/2012). Para pemabuk, kata Teguh, kemudian membuat surat pernyataan dan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.

Sementara itu, jajaran Polsek Banjarsari juga membekuk 15 orang. Mereka terjaring dalam razia Pekat yang digelar Sabtu malam di tiga lokasi. Di lokasi Jl Setiabudi, Gilingan, petugas membekuk tiga orang pekerja seks komersial (PSK). Di kawasan Manahan, petugas mengamankan lima orang yang pesta miras. Sedangkan di kawasan Tapen, Gilingan, sebanyak tujuh orang diamankan dalam kondisi terpengaruh miras. “Saat kami tangkap, para pemabuk tak berkutik,” papar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya