SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor dihentikan petugas Satpol PP saat digelar operasi masker di simpang lima Bramen, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (1/7/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Razia masker yang digelar di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah telah berlangung selama tiga pekan hingga Senin (20/7/2020). Namun, jumlah pelanggar kewajiban bermasker ketika berada di luar mencapai lebih dari 1.500 orang.

Razia terus digencarkan terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Klaten belum mereda. Sanksi pengamanan KTP bagi pelanggar kewajiban bermasker itu diterapkan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian (Gusgas PP) Covid-19 sejak 1 Juli lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Razia digelar tim gabungan tingkat kabupaten diantaranya melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta sukarelawan. Belakangan razia, gencar dilakukan di tingkat kecamatan.

Hari Ini Dalam Sejarah: 21 Juli 1954, Vietnam Utara Dikuasai Komunis

Sanksi pelanggaran kewajiban bermasker adalah pengamanan KTP dan dikembalikan ketika pelanggar sudah memenuhi kewajiban untuk bermasker. Selain itu, mereka juga mendapatkan secarik kertas yang menjadi tanda bukti pelanggaran (tilang).

Pelajar yang terjaring razia masker di Klaten akan dicatat petugas Satpol PP dan dilaporkan ke Disdik Klaten untuk diteruskan ke sekolah masing-masing. Pelajar yang tak mengenakan masker di luar rumah dicatat sebagai skor pelanggaran.

Berdasarkan data yang dihimpun di Satpol PP Klaten, jumlah pelanggar kewajiban bermasker mencapai 1.505 orang. Perinciannya, 1.095 pelanggar ber-KTP, 169 pelajar, dan 241 pelanggar tak membawa KTP saat razia digelar hingga Senin (20/7/2020).

“Jumlah itu sudah termasuk operasi yang digelar di sejumlah kecamatan yang sudah melaporkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, kepada Solopos.com, Senin.

Rabiman mengatakan sesuai instruksi dari gugus tugas, sanksi yang diterapkan selama ini masih berupa pengamanan KTP. KTP dikembalikan hingga pelanggar sudah memenuhi kewajiban mereka mengenakan masker.

Tak Bawa KTP

Soal pelanggar yang tak membawa KTP saat razia masker di Klaten, Rabiman menjelaskan masih mencari formulasi sanksi yang tepat.

“Memang sudah pernah dicoba diterapkan sanksi menghafal pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya saat kedapatan melakukan pelanggaran. Namun, kami masih mencari formulasi yang pas ketika ada pelanggar yang tak membawa KTP,” urai Rabiman.

Soal kemungkinan penerapan sanksi penahanan KTP selama sepekan, Rabiman menuturkan tergantung keputusan gugus tugas kabupaten. “Kami siap saja melaksanakan selama ada keputusan dari gugus tugas,” jelas dia.

Petani Bonagung Sragen Waswas Tak Bisa ke Sawah Jika Pabrik Sepatu Dibangun, Kenapa?

Rabiman mengatakan razia maker di Klaten terus digencarkan hampir saban hari. Apalagi, kasus Covid-19 di Klaten belum mereda menyusul ledakan kasus yang terjadi selama pekan lalu.

“Untuk tingkat kepatuhan sebenarnya sudah tinggi, kami perkirakan 85% warga yang keluar rumah sudah bermasker. Harapan kami dengan razia terus dilakukan bisa mencapai 95% warga mematuhi kewajiban bermasker,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan razia tetap bergulir untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam bermasker.

Jika masih ada yang menyepelekan penerapan sanksi kewajiban bermasker, Mulyani yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten mengancam akan mempertegas sanksi tersebut.

Penegasan itu dilakukan dengan memperlama waktu penyitaan KTP hingga sepekan. Bupati Klaten mengatakan hingga kini belum ada sanksi denda pada razia masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya