SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia bahan pangan (JSunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Razia makanan dilakukan tim gabungan Pemkab Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI-Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop & UMKM) Wonogiri melakukan pantauan barang beredar di Pasar Jatisrono, Sidoharjo, Nguntoronadi, dan Baturetno.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan mememeriksa produk makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional itu. Hasilnya ratusan makanan dan minuman kedaluwarsa diketahui masih dijual bebas di pasar.

Kabid Perdagangan Disperindagkop & UMKM Wonogiri, Wahyu Widayati, mengatakan setelah menggelar pantauan barang beredar di minimarket kali ini pantauan kembali digelar di pasar tradisional. Ada empat pasar yang menjadi sasaran yakni Pasar Jatisrono, Sidoharjo, Nguntoronadi, dan Baturetno.

“Dari hasil pantauan barang beredar kami menemukan ratusan barang tidak layak konsumsi dijual bebas di pasar,” ujar Wahyu saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2015).

Menurut dia, pantauan barang beredar dilakukan selama dua hari yakni hari Kamis (18/6) dan Jumat (19/6). Pantauan barang itu dilakukan dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari barang berbahaya.

“Total ada 33 jenis barang atau merk yang terdiri atas 212 unit barang kami temukan tidak layak konsumsi. Temuan itu merata di empat pasar tradisional,” kata dia.

Jenis barang itu, lanjut dia, diantaranya minuman ringan, bumbu racik, biskuit, permen, sereal, minuman penyegar, minuman beralkohol, lipstik, bedak, roti tawar, bubur susu, mie telur, obat batuk, obat gosok, obat sakit kepala, obat gigi, teh, dan susu. Rata-rata makanan itu dalam kondisi kedaluwarsa tetapi masih dijual.

“Penjual makanan kadaluwarsa itu saat dimintai keterangan tim gabungan berdalih lupa dan tidak tahu,” kata dia.
Dia mengimbau kepada para penjual makanan dan minuman di pasar tradisional dan minimarket untuk selalu mengecek kondisi barang yang dijualnya. Hal itu untuk memastikan tanggal kedaluwarsa makanan dan lainnya.

“Seharusnya tiga bulan sebelum makanan dan minuman kadaluwarsa, barang itu sudah diretur. Ke depan kami meminta penjual untuk lebih tertib lagi,” papar dia.

Sementara itu, Kasi Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop & UMKM Wonogiri, Bambang, mengatakan dalam pantauan itu tim gabungan juga menemukan barang-barang kosmetik tidak berizin dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.

“Kami tidak menyita makanan kedaluwarsa itu dan hanya memberikan peringatan kepada pembelinya untuk tidak menjualnya lagi,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya