SOLOPOS.COM - Tujuh anak jalanan yang ditangkap petugas dibawa ke kantor Satpol PP Kota Madiun, Jumat (7/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Razia Madiun, tujuh anak jalanan yang ditangkap petugas dihukum dan disuruh mandi.

Madiunpos.com, MADIUN — Tujuh anak jalanan yang ditangkap petugas Satpol PP Kota Madiun dihukum untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menghafal teks Pancasila.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tujuh anak jalanan ditangkap petugas Satpol PP Kota Madiun saat melakukan razia di Taman Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (7/7/2017) dini hari. Mereka dibawa petugas karena dinilai mengganggu lingkungan setempat.

Setelah ditangkap petugas, anak jalanan yang laki-laki dipangkas rambutnya dan disuruh mandi. Setelah itu, mereka diberi pakaian pantas pakai. Ini dilakukan petugas karena ketujuh anak jalanan itu terlihat kumal dan jarang mandi.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, mengatakan mereka disuruh mandi biar bersih dan remaja laki-laki yang rambutnya panjang dipotong. Mereka juga dihukum untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan memberi penghormatan kepada bendera merah putih. Jika tidak hafal, mereka diberi hukuman push up sebanyak lima kali.

Sebagian anak yang ditangkap, kata dia, sudah pernah lebih dari satu kali ditangkap petugas Satpol PP. “Kami data, kemudian kami berkoordinasi dengan Dinsos serta orang tua mereka,” jelas dia.

Dia menambahkan dari ketujuh anak jalanan yang ditangkap itu, ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan ada juga yang putus sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya