Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Operasi yang merupakan kegiatan rutin bulanan tersebut di gelar di Jl Lawu Karanganyar dekat Bundaran Air Mancur. Kabid Pengendalian Operasi Lalu lintas Dishubkominfo Karanganyar, Joko Mulyono, kepada Solopos.com mengatakan petugas memeriksa kelengkapan surat-surat meliputi dokumen uji kendaraan, izin trayek dan izin masuk kota.
Selain itu petugas memeriksa tata cara memuat barang yang diangkut kendaraan pengangkut barang. Dari berbagai kelengkapan izin jalan tersebut, petugas Dishubkominfo paling banyak menemukan pelanggaran matinya KIR dan tidak dibawanya buku uji kendaraan. “Para pelanggar ini kami beri surat tilang untuk mengikuti sidang pekan depan,” terang Joko.
Di samping itu menurut dia, banyak juga pengendara mobil angkutan barang yang tidak memperhatikan tata cara memuat barang. Padahal teknis pengangkutan barang sangat penting untuk menjamin keamanan selama perjalanan. Ada juga kendaraan bak terbuka yang mengangkut kru angkutan melebihi ketentuan. “Ada yang mengangkut tenaga sampai lima orang di bak terbuka. Padahal seharusnya maksimal hanya sopir dan dua awak kendaraan,” imbuhnya.
Petugas Dishubkominfo juga memberi tilang sejumlah kendaraan angkutan barang yang membawa muatan lebih dari lima ton. Pasalnya pengendara angkutan tersebut tidak mempunyai izin disepensasi masuk kawasan kota. “Petugas kami juga memberi tilang bus carteran dari luar kota yang masuk wilayah Karanganyar, termasuk taksi yang mengambil penumpang di Karanganyar. Tapi untuk bus reguler tidak kami tilang,” terangnya.
Di sisi lain untuk pelanggaran kendaraan yang tidak dilengkapi STNK maupun SIM bagi pengemudi, ditindak oleh petugas Satlantas. Kanit Dikyasa Satlantas Karanganyar, Aiptu Prasetyo, pada operasi hari itu pihaknya memberi surat tilang kepada belasan pengendara angkutan. “Semua pelanggar kami beri tilang, tidak ada pembedaan,” tegas dia.