SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan barang (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Razia lalu lintas di Bantul dilakukan terhadap truk angkutan

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta, dalam razia angkutan barang di simpang empat Bakulan, Jalan Parangtritis, menjaring sejumlah truk bermuatan yang melintasi wilayah itu, Kamis (31/12/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang larangan truk beroperasi sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bantul AKP Supriyantoro di sela razia di Bantul.

Menurut dia, razia truk maupun angkutan barang terhadap kendaraan yang datang dari arah barat melewati perempatan dekat Pos Polisi Bakulan tersebut digelar bekerja sama dengan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul.

Dalam razia tersebut, setiap truk yang diberhentikan petugas polisi sopirnya diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM, serta diberi pengarahan mengenai SE larangan truk beroperasi sejak 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016.

“Selain menertibkan truk maupun angkutan barang, kami sekaligus juga melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor roda dua. Ini sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Bantul.

Menurut dia, dari hasil razia tersebut ada beberapa truk dan angkutan barang yang terjaring dan ditilang petugas, namun setelah itu oleh petugas tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sebab muatan sudah dipesan pembeli.

“Rata-rata truk sudah janjian dengan konsumen tiga hari sebelumnya sehingga setelah kami tilang mereka tetap lanjut jalan. Namun kami peringatkan agar mematuhi SE larangan truk beroperasi,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, ia mengatakan menjelang pergantian malam tahun baru 2016, mulai pukul 18.00 WIB, pihaknya juga akan menghentikan seluruh truk yang melintas di pertigaan Piyungan Bantul agar tidak naik ke arah Wonosari Gunungkidul.

“Semua truk akan dihentikan, dan untuk truk penangkut bahan bakar minyak (BBM), kami mengimbau agar mengirim sebelum pukul 18.00 WIB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya