SOLOPOS.COM - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatikan (Dishubkominfo) Kulonprogo bersama Satpol PP Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, menggelar razia di jalur kendaraan pengakut hasil tambang andesit di ruas jalan Pengasih-Clereng.Senin (17/10/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Razia Kulonprogo digelar di Pengasih-Clereng.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sedikitnya 18 kendaraan pengangkut barang terjaring razia yang digelar tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo bersama Satpol PP Kulonprogo, dan Polres Kulonprogo, Senin (17/10/2016). Razia tersebut digelar di jalur kendaraan pengakut hasil tambang andesit di ruas jalan Pengasih-Clereng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Pengendalian Operasi (Dalop) Dishubkominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo menyampaikan lokasi razia dipilih karena merupakan jalur utama yang dilalui sebagian besar kendaraan pengangkut tambang. Pasalnya, lokasi penambangan andesi berada di Blubuk dan Gondangan, Sendangsari, Pengasih. Sejumlah pengendara ini kemudian diberikan teguran berupa tilang akan diproses untuk disidangkan di pengadilan. Umumnya, pengedara yang terjaring merupakan wajah lama yang sudah berulang kali terjaring dan seringkali kucing-kucingan dengan petugas.

Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa denda maksimal yakni sebesar Rp500.000. Namun, Sigit mengatakan bahwa sejauh ini vonis pengadilan hanya berupa denda sebesar Rp50.000. Padahal, daerah lain sudag memberikan denda bekisar Rp200.000 untuk pelanggaran serupa. Karena itulah, ia berharap vonisnya diperberat agar bisa memberikan efek jera.

Sigit Purwohatmoko, salah satu pengendara truk yang terjaring mengakui kesalahannya yang melanggar peraturan. Kendaraan yang digunakannya memiliki dimensi bak yang melebihi ketentuan. Namun, ia berkilah selama ini kendaraan tersebut tidak pernah digunakan untuk mengangkut muatan yang melebihi tonase.

Dia mengatakan tambahan bak truk tersebut akan dilepas karena melanggar peraturan. “Ini mau mengangkut batu split, hanya sekitar tiga kubik. Rencananya mau dicopt kalau tidak boleh dipasang,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya