SOLOPOS.COM - Espos/Taufiq Sidik Prakoso Pasangan tak resmi dikumpulkan di kantor Satpol PP Klaten, Kamis (11/6/2015). Mereka ditangkap aparat di sejumlah hotel wilayah Objek Wisata Deles Indah. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Razia Klaten, tim gabungan Pemkab Klaten menangkap sembilan pasangan tak resmi saat razia di hotel.

Solopos.com, KLATEN — Sembilan pasangan tak resmi terjaring razia tim gabungan dari Satpol PP, Kodim, serta Polres Klaten, di sejumlah hotel di Klaten, Kamis (22/12/2016). Razia dimaksudkan untuk penegakan peraturan daerah (perda) serta menjaga keamanan menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan pasangan tak resmi tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Selain sembilan pasangan tak resmi, ada dua perempuan yang ikut digelandang ke Kantor Satpol PP.

“Untuk dua perempuan itu, kami masih menunggu iktikad baik dua laki-laki yang bersama mereka untuk datang ke kantor Satpol PP,” kata Rabiman saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Kamis siang.

Rabiman mengatakan razia dilakukan di hotel-hotel kelas melati di Delanggu, Ceper, Klaten Tengah, Prambanan, serta Kemalang. Ia mengatakan razia tersebut untuk menjaga suasana aman menjelang Natal dan Tahun Baru. “Ini juga digelar dalam rangka penegakan Perda No. 27/2002 tentang Pelacuran,” ungkap dia.

Disinggung tindak lanjut setelah penangkapan tersebut, Rabiman mengatakan akan dilakukan pemeriksaan serta pembinaan. “Kalau diketahui ada perempuan yang merupakan PSK [pekerja seks komersial], akan kami kirim ke panti rehabilitasi di Solo. Kalau tidak mereka tetap kami diminta wajib lapor ke Kantor Satpol PP,” urai dia.

Lebih lanjut, Rabiman mengatakan usia pasangan yang terjaring razia mulai dari 19  tahun hingga 52 tahun. Ia tak menampik dari razia itu petugas mengamankan seorang ibu yang membawa anak berusia sekitar 2 tahun.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Jajang Prihono, mengatakan perempuan itu ditangkap di kamar sebuah losmen di kawasan Deles Indah, Kecamatan Kemalang. Ia ditangkap lantaran kedapatan bersama seorang pria di salah satu kamar losmen tersebut.

“Mereka mengakunya suami-istri. Tetapi, mereka tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi. Makanya, yang laki-laki kami minta memberikan bukti itu dan membawanya ke Kantor Satpol PP. Sementara perempuan tersebut bersama anaknya tetap kami bawa ke kantor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya