SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten merazia satu unit truk galian C di Sub Terminal Karang Kecamatan Delanggu, Selasa (22/11/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Razia Klaten, belasan sopir truk harus menurunkan muatannya yang melebihi batas tonase.

Solopos.com, KLATEN — Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten memaksa belasan sopir truk galian C menurunkan muatannya di Sub Terminal Karang, Delanggu, Selasa (22/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai rencana, petugas gabungan bakal menggencarkan razia di jalur strategis itu selama tiga kali  24 jam. Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, sejumlah petugas Dishub Klaten berbagi tugas mengawasi laju kendaraan galian C yang melintas dari arah Jogja menuju Solo.

Di perempatan Karang, petugas dishub mengarahkan sopir truk galian C masuk ke kompleks subterminal. Sesampainya di subterminal, setiap muatan yang diangkut dengan truk galian C ditimbang menggunakan timbangan portabel.

Jika melanggar batas tonase, petugas akan memaksa sopir atau kernet truk galian C untuk menurunkan kelebihan muatan itu. Di saat itu pula, petugas gabungan memeriksa surat-surat penting kendaraan yang dibawa sopir truk, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan uji kelayakan jalan.

“Ini hari pertama dilakukan razia truk galian C [kemarin]. Sesuai rencana, razia ini dilakukan secara nonstop 3 x 24 jam ke depan. Mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB, sebanyak 11 sopir truk kami paksa menurunkan pasirnya karena melebihi batas muatan,” kata  Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, saat ditemui wartawan di Delanggu, Klaten, Selasa.

Di sisi lain, Satlantas Polres Klaten sudah menilang 23 sopir truk yang tidak karena surat-suratnya tidak lengkap. Gambir mengatakan razia selama 3 x 24 jam itu melibatkan puluhan anggota Dishub Klaten dan sejumlah anggota Satlantas Polres Klaten.

Setiap harinya, petugas dibagi menjadi tiga sif, yakni pukul 07.00 WIB-15.00 WIB, pukul 15.00 WIB-23.00 WIB, pukul 23.00 WIB-07.00 WIB. “Dua hari yang lalu, kami juga sudah melakukan razia serupa di kantor Dishub Klaten [Jl. Solo-Jogja]. Hasilnya, ada 96 sopir truk yang kami tilang. Ini semua kami lakukan agar sopir truk galian C menyadari kalau membawa muatan berlebih itu melanggar peraturan. Akibat perbuatan itu, seringkali juga mengakibatkan jalan menjadi rusak,” kata dia.

Kepala Sub Terminal Karang di Delanggu, Joko H., mengatakan razia yang dilakukan tim gabungan kali ini merupakan razia kali kedua dalam beberapa waktu terakhir. Dipilihnya subterminal Karang lantaran lokasi tersebut berada di jalan Solo-Jogja yang sering dilalui truk galian C arah Kaliworo ke Solo dan sekitarnya.

“Muatan yang diturunkan sopir truk galian C itu kami awasi lebih lanjut. Masing-masing sopir diberi waktu 1 x 24 jam untuk mengambil muatan yang berlebih itu. Kalau melewati batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat bisa mengambil muatan itu dengan syarat digunakan untuk kepentingan umum. Jadi selain untuk memberikan efek jera bagi para sopir, hasil razia ini juga bisa bermanfaat bagi warga lainnya,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimun Solopos.com, tim gabungan menilang sebanyak 656 sopir truk galian C di Delanggu, Rabu-Jumat (26-28/10/2016). Sebagian besar sopir truk yang ditilang itu karena melanggar tonase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya