SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Razia Klaten, tim gabungan Pemkab menangkap delapan pasangan tak resmi saat razia.

Solopos.com, KLATEN — Delapan pasangan tak resmi ditangkap tim gabungan Pemkab Klaten dalam operasi yang digelar Jumat (24/3/2017) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dari belasan orang yang ditangkap itu, dua wanita dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita Utama di Solo. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Klaten, Jajang Prihono, mengatakan operasi dilakukan tim gabungan terdiri atas Satpol PP, polisi, serta TNI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami lakukan operasi di wilayah barat [Kecamatan Prambanan dan sekitarnya]. Kami sisir hotel dan kawasan sekitar Candi Prambanan,” kata Jajang saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (25/3/2017).

Delapan pasangan tak resmi yang ditangkap kedapatan berduaan di kamar hotel serta kawasan sekitar taman Candi Prambanan. Mereka lantas dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan serta pembinaan.

“Tentu mereka mengelak saat didapati berduaan di dalam kamar hotel. Tetapi, karena tidak dapat menunjukkan bukti mereka pasangan resmi, mereka kami bawa ke kantor. Operasi relatif lancar, tidak ada yang berupaya melarikan diri,” ungkapnya.

Usia orang-orang yang ditangkap beragam dengan umur tertua 57 tahun serta paling muda 20 tahun. Dari pasangan yang ditangkap, dua wanita diketahui pekerja seks komersial (PSK). Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas.

“Akhirnya kedua wanita itu kami bawa ke panti rehabilitasi untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Kami juga membawa pasangan muda-mudi yang ketahuan berduaan di kawasan taman. Akhirnya kami panggil orang tua mereka,” urai dia.

Warga lainnya yang tertangkap dalam operasi itu wajib datang ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan rutin. “Dua kali dalam sepekan kami minta mereka datang untuk pembinaan rutin agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka,” katanya.

Jajang menjelaskan operasi itu digelar rutin dengan tujuan sebagai penindakan Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. “Yang jelas kegiatan ini akan terus kami lakukan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya