SOLOPOS.COM - Anggota Polwan Satlantas Polres Wonogiri meminta pengendara sepeda motor menunjukkan surat-surat kendaraan saat razia gabungan di ruas Jl. Pemuda Wonogiri, Senin (14/9/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Razia kendaraan Wonogiri digelar untuk mendongkrak PAD dari pajak kendaraan bermotor.

Solopos.com, WONOGIRI – Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah, Satlantas Polres Wonogiri, Satpol PP Wonogiri, Dishubkominfo Wonogiri, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan di tiga titik ruas jalan di Wonogiri, Senin (14/9/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia yang diikuti 50 personel gabungan digelar untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jateng nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Komandan Operasi Gabungan, Sumarsono, di sela-sela razia di Jl. Perwakilan Wonogiri dekat SMAN 1 Wonogiri mengatakan Razia bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ia menyebut tahun ini tunggakan PKB se-Jateng senilai Rp1,3 triliun. Jumlah tersebut berasal dari data Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Jateng.

“Razia digelar agar masyarakat lebih taat membayar pajak. Pasalnya, pajak dari PKB kembali lagi ke kabupaten/kota. PKB yang terjaring akan dibagi hasil ke kabupaten/kota sebanyak 30%. Semakin banyak PKB terkumpul semakin besar bagi hasil kabupaten/kota,” jelas Sumarsono.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum razia di Wonogiri anggota Satpol PP Jateng juga menggelar kegiatan serupa di Kabupaten Sukoharjo. 

Sumarsono menjelaskan, pelanggar yang diketahui belum membayar PKB diberi kesempatan untuk membayar langsung di tempat razia.

“Pelanggar tinggal menunjukkan KTP asli dan STNK. Sejak 15 September hingga 31 Desember 2015 ada program pemutihan PKB. Pemutihan berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak minimal dua tahun,” kata dia.

Ia mencontohkan kendaraan Si A selama setahun tidak dibayar pajaknya maka saat membayar pemilik kendaraan tetap dikenai denda 2% per bulan. “Tetapi jika PKB terlambat dua tahun atau lebih maka pemilik hanya membayar pokok PKB tanpa sanksi denda,” jelasnya.

Sumarsono menegaskan razia akan digelar secara berkeliling ke 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Pegawai UP3AD Wonogiri, Sri Marjoko menambahkan, target PKB tahun ini untuk wilayah Wonogiri senilai Rp120 miliar.

“Tahun lalu (2014) PKB Wonogiri masih ada tunggakan senilai Rp19 miliar. Kami berharap pemilik kendaraan yang berpelat nomor luar Provinsi Jateng mau balik nama ke Jateng sehingga PAD masuk ke Provinsi Jateng,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya