SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan angkutan barang terjaring operasi gabungan yang digelar Dishub DIY, Satpol PP dan Kepolisian di Lapangan Denggung Sleman, Rabu (10/8/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Razia kendaraan di Sleman ditemukan angkutan yang melanggar tonase

Harianjogja.com, SLEMAN- Kelebihan muatan mendominasi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melintasi jalanan. Denda maksimal perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Muhammad Yazid mengatakan, pengusaha seringkali tidak memerhatikan aspek keselamatan di jalan raya. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjaring setiap kali operasi digelar.

“Pelanggaran didominasi oleh kendaraan kelebihan muatan atau tonase. Selain itu, banyak juga yang tidak memperpanjang uji kir, kelengkapan surat dan SIM,” kata Yazid kepada Harianjogja.com di sela-sela operasi penegakan Perda di Lapangan Degung, Sleman, Rabu (10/8).

Ekspedisi Mudik 2024

Operasi tersebut digelar oleh tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Dinas Perhubungan DIY, TNI (Polisi Militer) dan Kepolisian. Menurut Yazid, agar memberikan efek jera sanksi denda maksimal Rp1 juta perlu dilakukan. Selama ini, sanksi denda yang diberikan pengadilan dinilai masih terlalu kecil.

“Di Kota Jogja, hanya didenda Rp300.000 sementara di Sleman antara Rp200.000 sampai Rp250.000 saja. Sanksi sebesar itu masih belum membuat jera pelanggar,” sesalnya.

Pemberian sanksi denda maksimal bagi pelanggar, kata Yazid bukan tanpa alasan. Selain penegakan hukum dan aspek keselamatan di jalan raya, penerapan denda maksimal itu bertujuan untuk mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.

Pasalnya, kendaraan dengan muatan melebihi tonase dapat merusak fasilitas umum dan sarana jalan. “Banyak jalanan yang rusak akibat kendaraan dengan muatan berlebihan. Kami senang kalau kendaraan yang terjaring operasi semakin sedikit,” katanya.

Untuk menekan pelanggaran tersebut, Dishub akan terus menginsentifkan operasi serupa di sejumlah lokasi berbeda. Pada April lalu di Denggung, Dishub menemukan 16 pelanggaran, dengan rincian tujuh kendaraan kelebihan muatan, enam kendaraan kir kadaluarsa dan tiga pelanggaran trayek.

Sementara, pada operasi yang digelar Juni lalu di Berbah, sebanyak 31 pelanggaran ditemukan, 15 kendaraan tidak laik dan 16 kendaraan kelebihan muatan.

Pada operasi yang digelar Rabu kemarin di Denggung, tim gabungan memeriksa 74 kendaraan di mana 16 kendaraan ditemui melanggar peraturan.

Tujuh kendaraan tidak laik jalan, dua kendaraan kelebihan muatan, satu kendaraan tanpa trayek, satu truk melanggar dimensi panjang bak dan lima pelanggaran SIM/STNK. “Kami akan meminta hakim agar penerapan denda maksimal diberikan,” ujar Yazid.

“Yang melanggar dikenai sanksi tilang. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa di wilayah DIY agar keselamatan angkutan terwujud dan meminimalisasi angka kecelakaan. Baik di jalur-jalur alternatif maupun jalur utama,” tambah Sigit Suryanto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub DIY.

Yanto, salah seorang supir angkutan barang yang terjaring razia mengaku tidak tahu menahu soal kelebihan muatan pada kendaraan yang ditumpanginya.

“Saya cuma disuruh bawa saja. Masalah [barang] itu urusan bos saya. Cuma disuruh ngantarkan saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya