SOLOPOS.COM - Tim gabungan menggelar operasi kendaraan bermotor di kawasan Terminal Ir. Soekarno Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (25/2/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Tim gabungan menggelar operasi gabungan di kawasan Terminal Ir. Soekarno Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (25/2/2020). Salah satu sasaran operasi yakni menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Jawa Tengah (Jateng), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Klaten, Satpol PP Klaten, Polres Klaten, serta Dishub Klaten. Selain kendaraan bermotor roda dua, operasi juga menyasar ke kendaraan bermotor roda empat dan angkutan barang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asyik! Uji Coba Persis Solo Vs Semen Padang Terbuka untuk Publik

Dalam operasi itu, petugas menyiagakan satu unit mobil Samsat Keliling untuk melayani penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng, Tubayanu, mengatakan operasi gabungan itu digelar sebagai bagian dari penegakan Perda Jateng No 7/2017 tentang Perubahan atas Perda No 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Selain sebagai bentuk pembinaan masyarakat agar tertib berlalu lintas, kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor. “Proses ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah. Di Jateng selama ini proses pembangunan salah satunya tergantung dari pendapatan pajak daerah," katanya.

"Sebenarnya yang kami lakukan ini untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat sama-sama tertib berlalu lintas dan taat membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotor,” imbuh Tubayanu.

Janji Yuni: Insentif 6.500 Ketua RT di Sragen Naik Mulai 2021

Kepala UPPD Samsat Klaten, Sri Harnani, mengatakan operasi gabungan itu mendukung kegiatan yang dilakukan UPPD Samsat Klaten selama ini untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia mengatakan nilai total tunggakan pajak di Klaten mencapai Rp50 miliar. “Itu tunggakan lima tahun. Kebanyakan pada objek pajak sepeda motor,” jelas Sri Harnani.

Dia mengatakan selain razia, upaya penertiban tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan door to door mendatangi rumah masing-masing wajib pajak. Kegiatan lain yakni dilakukan Pemprov Jateng dengan memberlakukan bebas denda pajak serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan ke-2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

PNS Kena Banjir Bisa Cuti Sebulan, Gaji & Tunjangan Utuh

Berdasarkan pantauan, polisi memberi tilang kepada 103 pengendara kendaraan bermotor dari operasi yang digelar sekitar satu jam itu. Sebanyak tujuh pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak membawa STNK, dan 87 pengendara tidak membawa SIM.

Sementara, sembilan sepeda motor ditahan aparat polres lantaran pengendara tak membawa STNK dan SIM. Sementara, 22 pengendara yang kedapatan pajak kendaraan telat dibayar atau menunggak melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling yang dioperasikan dalam operasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya