SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia yang digelar Polres Kendal dalam rabngka Operasi Pekat sepanjang Ramadan 2016 meringkus 11 orang pelaku berbagai jenis perjudian.

Semarangpos.com, SEMARANG – Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) dalam upaya cipta kondisi pada bulan Ramadan 2016 yang digelar Polres Kendal meringkus 11 orang pelaku perjudian. Para pelaku berbagai jenis perjudian, seperti remi, toto, maupun dadu kopyok ditangkap di lima lokasi berbeda di wilayah Kendal.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Penangkapan 11 orang pelaku judi ini dalam rangka cipta kondisi, agar pada bulan Ramadan ini masyarakat bisa khusyuk menjalankan ibadahnya,” kata Kapolres Kendal AKBP. Maulana Hamdan melalui Wakapolres Kendal Kompol. Dili Yanto sebagaimana dikutip tribratanewspoldajateng.com, Kamis (23/6/2016).

Dari 11 tersangka yang kini ditahan di Mapolres Kendal tersebut empat orang di antara mereka terlibat judi togel, yakni ZA, 36, MW, 41, warga Kebondalem, Kota Kendal, St, 40, warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, dan Sk, 60, warga Desa Protomulyo. Sedangkan empat lainnya terlibat perjudian kartu remi masing-masing AK, 46, JR, 40, Ms, 31, dan Cs, 53 semuanya warga Desa Kedungasri Kecamatan Ringinarum. Tiga orang dinyatakan terlibat judi dadu kopyok, yakni TA, 44, warga Desa Sarirejo, HP, 40, warga Desa Sukomulyo, dan Sb, 54, warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Kaliwungu.

Kompol. Dili Yanto lebih lanjut menyatakan selama bulan Ramadan terus melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi untuk menjaga kekhusukan masyarakat. “Kami teruas melakukan operasi pekat untuk cipta kondisi agar masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa dan hari raya Idul Fitri mendatang dalam situasi kondusif,” ujarnya.

Wakapolres menambahkan 11 tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya