SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Kulonprogo mendata salah satu LC yang terjaring dalam razia penertiban perda ketertiban umum, Senin (27/4/2015). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Razia karaoke digelar di kawasan Pantai Glagah

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi nonyustisi di kawasan obyek wisata Pantai Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Kamis (11/8/2016). Hasilnya, petugas menjaring 10 orang pemandu karaoke yang tidak punya izin tinggal.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kulonprogo, Sartono mengatakan, operasi tersebut diadakan bekerja sama dengan Satpol PP DIY dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kulonprogo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka [pemandu karaoke] terjaring di dua lokasi indekos yang ada di kawasan Pantai Glagah,” ujar Sartono, Jumat (12/8/2016).

Sartono mengatakan, 10 orang tersebut mengaku selama ini bekerja di tempat-tempat hiburan karaoke yang ada di sekitar Pantai Glagah. Ada pula yang mengatakan bekerja sebagai pemandu karaoke di wilayah Mlangsen, Palihan, Temon.

Kebanyakan memang berasal dari luar Kulonprogo, seperti Sleman serta Magelang, Purworejo, Wonosobo, dan Kebumen, Jawa Tengah. Namun, semuanya diketahui tidak memiliki izin tinggal dari pemerintah desa setempat.

Sartono lalu mengungkapkan, petugas kemudian membawa 10 pemandu karaoke bersangkutan ke Kantor Satpol PP Kulonprogo untuk upaya pendataan dan mendapatkan pembinaan.

“Jika nanti terjaring lagi dalam operasi yang sama, kami bisa memberikan tindakan yang lebih tegas,” kata Sartono.

Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto memaparkan operasi siangi itu merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga kondisi ketertiban umum di Kulonprogo.

Duana menambahkan, pada hari yang sama petugas juga melakukan sosialisasi keliling terkait Peraturan Daerah DIY No.13/2010 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Mereka menyasar ke 10 indekos di sekitar wilayah Wates. Setiap penghuni indekos diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Surat tersebut berisi janji bahwa mereka tidak akan menjadi pengguna, pengedar, atau melakukan tindakan lain penyalahgunaan narkoba di indekos. “Pemilik indekos juga harus mencatumkan tata tertib yang mencakup soal P4GN,”  ucap Duana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya