SOLOPOS.COM - Tim gabungan menemui pemilik rumah indekos di Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, saat operasi antisipasi gangguan kamtibmas, Jumat (23/12/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Razia Karanganyar, aparat Satpol PP menangkap 28 orang saat melakukan inspeksi di dua tempat indekos di wilayah Colomadu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar menangkap 28 orang lelaki dan perempuan saat operasi penyakit masyarakat di dua tempat indekos di Colomadu, Jumat (13/1/2017).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Satpol PP melaksanakan operasi pekat di dua tempat indekos di Desa Baturan dan Blulukan, Colomadu. Mereka menangkap sembilan pasangan atau 18 orang saat menggelar operasi pekat di salah satu tempat indekos di Baturan.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, mereka menangkap 10 orang di salah satu tempat indekos di Blulukan. Rata-rata penghuni tempat indekos yang tertangkap berstatus mahasiswa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, anggota Satpol PP menangkap mereka saat berduaan di dalam kamar. Orang-orang yang ditangkap itu bukan pasangan suami-istri.

“Kami melakukan operasi pekat itu berdasarkan laporan warga. Ada yang melapor dan kami tindak lanjuti. Hasilnya 28 orang dari dua tempat indekos di dua wilayah itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (15/1/2017).

Joko menceritakan saat operasi di salah satu tempat indekos di Blulukan, petugas menemukan empat orang terdiri atas satu lelaki dan tiga perempuan di dalam kamar. Operasi pekat tersebut untuk mengurangi pelanggaran norma maupun tindakan melanggar hukum.

Joko menuturkan pemilik tempat indekos tidak berada di tempat indekos tersebut. Oleh karena itu, dia menduga sejumlah penghuni tempat indekos memanfaatkan kelonggaran itu. Satpol PP akan memanggil pemilik tempat indekos pada Senin (16/1/2017).

Dia berharap pemilik tempat indekos ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Joko juga menyinggung komitmen pemilik tempat indekos. Salah satunya menegakkan aturan di tempat indekos, seperti jam bertamu, wajib lapor jika ada teman menginap, dilarang memasukkan tamu lawan jenis ke kamar, dan lain-lain.

“Kalau tertangkap beberapa kali ya akan kami tindak menggunakan aturan yang berlaku. Ini kami berikan peringatan dan pembinaan karena baru kali pertama tertangkap. Saya berharap warga lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Silakan melapor kalau terjadi pelanggaran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya