SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, didampingi sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar memantau harga kebutuhan pokok dan sayur di Pasar Jungke pada Rabu (31/5/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Razia Karanganyar, DKK menemukan sejumlah makanan berbahaya saat melakukan razia.

Solopos.com, KARANGANYAR — Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar masih menemukan sejumlah makanan di pasar tradisional mengandung rhodamin dan formalin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas DKK Karanganyar mengambil dua sampel bahan makanan yang dinilai mengandung bahan berbahaya tersebut di Pasar Jungke Karanganyar pada Rabu (31/5/2017). Sampel bahan makanan yang diambil adalah cendol warna merah jambu dan teri nasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil pengujian, dua bahan makanan itu mengandung pewarna sintetis dan zat berbahaya. Kepala Seksi (Kasi) Kefarmasian DKK Karanganyar, Anik Dwiyanti, menyampaikan cendol warna merah jambu mengandung pewarna tekstil rhodamin B sedangkan teri nasi mengandung formalin.

Pengujian dilakukan di kantor lurah Pasar Jungke Karanganyar. “Beberapa sampel pemeriksaan positif pewarna rhodamin B untuk cendol warna pink. Teri nasi positif mengandung formalin. Hasilnya ungu sekali,” kata Anik saat ditemui wartawan seusai pengujian dua sampel makanan.

Menurut Anik, pedagang yang menjajakan cendol warna merah jambu itu menggunakan bahan pewarna makanan atau dikenal dengan teres. Pedagang beralasan kehabisan pewarna makanan sehingga nekat menggunakan teres.

“Pedagang bikin cendol sendiri. Ngakunya kehabisan pewarna asli makanya pakai teres. Dua zat itu berbahaya apabila termakan lalu terakumulasi dalam jumlah banyak dan lama,” tutur Anik.

Dia berharap pedagang mau peduli pada kesehatan calon pembeli. Salah satu caranya dengan tidak menjual makanan mengandung kandungan zat berbahaya. Hal senada disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Dia mengimbau pedagang tidak berlaku curang saat menerima barang dari penyetor dan menjual kembali.

Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, mengungkapkan tidak dapat memberi sanksi kepada pedagang maupun penyetor bahan makanan mengandung zat berbahaya. “Pedagang harus antisipasi. Kalau memang mendapatkan barang tidak higienis, mengandung boraks dan formalin, harus lapor. Kami tidak bisa memberikan sanksi. Pedagang selektif, lurah pasar ikut pantau,” tutur Yuli saat ditemui wartawan seusai mengecek harga sejumlah komoditas di Pasar Jungke.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya