SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia jukir (DOK/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi razia jukir (DOK/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Sebanyak delapan juru parkir (jukir) diangkut petugas lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Tujuh di antaranya kedapatan belum memilki kartu tanda anggota (KTA) sebagai jukir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu terungkap saat tim gabungan dari UPTD Perparkiran, Satpol PP, Kepolisian, Denpom, Kejaksaan serta pengadilan menggelar operasi parkir, Minggu (24/3), di sejumlah ruas jalan di Kota Solo. Berdasarkan data dari UPTD Perparkiran, dua jukir ditertibkan petugas di Jl Yosodipuro, dua jukir di Jl Dr Cipto Mangunkusumo, serta tiga jukir di sepanjang Jl Slamet Riyadi.

Dari operasi itu, satu jukir di sisi timur Solo Paragon Mall yang memanfaatkan bangunan di atas saluran air sebagai lokasi parkir turut diangkut.

Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Negara, mengatakan satu jukir yang dibawa petugas lantaran belum memperpanjang masa berlaku KTA. “Dari hasil operasi tadi, tujuh belum terdaftar tergolong ilegal, satu orang sudah terdaftar tetapi belum memiliki KTA [memperpanjang masa berlaku KTA],” jelasnya.

Disinggung hasil operasi di sepanjang Jl Slamet Riyadi, Henry mengungkapkan kebanyakan lantaran memanfaatkan city walk sebagai lokasi parkir. Semestinya, kawasan pedestrian tersebut bersih dari kendaraan bermotor. “Kalau di Jl Slamet Riyadi itu di utara jalan, bukan di city walk,” tambah dia.

Selanjutnya, para jukir nakal tersebut dibawa petugas ke kantor UPTD Perparkiran untuk dilakukan pembinaan. “Yang belum memiliki KTA ya kalau memang ingin mengelola parkir harus mengajukan izin dulu dan menarik biaya parkir sesuai ketentuan, jangan coba-coba. Nanti, tetap kami lakukan pembinaan intensif,” katanya.

Salah satu jukir yang dibawa petugas, Budi, mengakui belum memiliki KTA serta seragam. “Kami buka lokasi parkir di sisi timur Paragon ini ya sejak setelah proyek itu. Dulu ada ketuanya, saya cuma anggota. Sekarang tidak ada anggotanya,” jelas dia.

Disinggung soal lokasi parkir yang dimanfaatkannya merupakan kawasan terlarang, Budi mengatakan lantaran lahan kosong. “Ini dulu masih lahan terbuka, tidak digunakan. Melihat lahan kosong ya dipakai untuk parkir. Ini dipakai untuk parkir karyawan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya