SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/Solopos)

Razia Jogja juga menyasar ke pasar tradisional

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja menemukan dua pedagang daging yang tidak memiliki surat tanda kelayakan daging yang dijual atau herkering dalam inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar, Jumat (16/6/2017). Kedua pedagang tersebut selanjutnya akan diajukan ke persidangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua pedagang itu adalah satu pedagang daging sapi di Pasar Bringharjo dan satu pedagang daging kambing di Pasar Ngasem.

Ekspedisi Mudik 2024

”Keduanya kami tipiring [tindak pidana ringan] melalui penyidik pegawai negeri sipil,” kata Kasi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Pangan Kota Jogja, Supriyanto, kemarin (16/6/2017).

Supriyanto mengatakan kedua pedagang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging. Menurut Supriyanto setiap daging yang berasal dari luar daerah yang hendak dijual di Kota Jogja harus melalui pemeriksaan ulang di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan.

Pedagang harus membawa dokumen kesehatan daging dari daerah asal, kemudian dicek kembali. Setelah dilakukan pengecekan ulang, kata Supriyanto, jika daging tersebut sudah layak jual maka akan mendapa dokumen bahwa daging yang dijual dinyatakan sehat.

”Konsumen sebenarnya berhak menanyakan dokumen itu untuk mengetahui daging yang dijual benar-benar layak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya