SOLOPOS.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menunjukkan temuan ikan asin berformalin di Pasar Kenteng, Nanggulan, Kulonprogo, Senin (29/5/2017). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Tim terpadu pengawasan bahan pangan Pemkab Kulonprogo mengamankan tujuh kilogram ikan asin berformalin

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tim terpadu pengawasan bahan pangan Pemkab Kulonprogo mengamankan tujuh kilogram ikan asin berformalin dari pedagang di Pasar Kenteng, Kecamatan Nanggulan, Senin (29/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Pedagang bersangkutan pun mendapatkan pembinaan agar tidak menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya lagi.

Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Kelauan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kulonprogo, Lely Marwati mengatakan, terdapat 16 sampel yang diambil dari sejumlah pedagang di Pasar Kenteng.

Setelah dilakukan tes cepat, sebanyak tiga sampel diantaranya diketahui positif formalin. “Sampel tersebut berasal dari dua pedagang berbeda,” ujar Lely.

Lely memaparkan, petugas mendapati empat kilogram (kg) ikan asin jenis kacangan yang terbukti mengandung formalin dengan skala konsentrasi 10 ppm dari pedagang pertama. Pada pedagang kedua, petugas menemukan dua kg cumi kering dan satu kg ikan teri nasi yang mengandung formalin. Kandungan formalin pada sampel teri nasi bahkan sangat tinggi, yaitu 200 ppm.

Pedagang bersangkutan langsung mendapatkan pembinaan. Mereka kemudian diminta menyerahkan dagangan berformalin yang masih tersisa agar tidak terus dijual sehingga membahayakan konsumen.

Lely menambahkan, para pedagang mengaku mendapatkan pasokan ikan asin dari Pasar Beringharjo Jogja. “Kita sarankan pindah kulakan. Kami juga menyampaikan temuan ini kepada Pemda DIY agar ditindaklanjuti,” kata Lely.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengungkapkan, temuan ikan asin berformalin di Nanggulan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan, dan Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan. “Satpol PP bersama dinas terkait akan berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk menghentikan pasokan ikan asin berformalin seperti ini,” ucap Duana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya