SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mengecek keaslian cukai rokok dengan sinar ultraviolet di salah satu warung di wilayah Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Rabu (13/6). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

Petugas Satpol PP mengecek keaslian cukai rokok dengan sinar ultraviolet di salah satu warung di wilayah Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, Rabu (13/6). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI-Pemkab Wonogiri melalui tim gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, Kesbangpolinmas, Bagian Perekonomian, Humas, Hukum serta Disperindagkop dan UMKM merazia rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Wonogiri. Dari hasil razia tahap pertama di delapan kecamatan tersebut, ditemukan sembilan merek yang merupakan rokok ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari jumlah itu, delapan merek tidak ada pita cukai dan satu merek rokok lainnya ada pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Wonogiri, Ismiyanto, Senin (18/6). Razia tahap pertama dilakukan Rabu-Kamis (13-14/6).

Delapan merek yang tidak ada pita cukai yakni merek Gunung Gede, Nuansa Emas, Murphy, Santana, PB Filter, 134, 258, serta L.G. “Sedangkan satu merek rokok yang ada cukai tidak sesuai peruntukannya adalah JL Mild karena di pita cukai rokok tertera isi 12 batang tetapi di dalam kemasan berisi 16 batang. Semua hasil razia kami ambil sampelnya untuk laporan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil razia itu dilaporkan ke sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bagian Perekonomian yang selanjutnya dilaporkan ke Bupati Wonogiri. Pihaknya juga membuat laporan ke Kantor Bea dan Cukai Surakarta. Selanjutnya, pihak Kantor Bea dan Cukai yang berwenang melakukan penindakan. Sedangkan pihak Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan teguran kepada pemilik toko dan kios yang menjual rokok ilegal tersebut.

Menurutnya, hasil razia tahap pertama tahun 2012 lebih sedikit dibanding razia tahun 2011. Di razia tahap pertama tahun 2011, tim menemukan 162 bungkus rokok dan di tahap kedua, tim menemukan 30 bungkus rokok. Keduanya ditemukan dengan berbagai macam pelanggaran.

Ia pun mengimbau pedagang untuk lebih berhati-hati saat menerima barang dari sales rokok. Razia itu juga sekaligus sosialisasi pita cukai asli yang berhologram dan tertera Bea Cukai Republik Indonesia (BCRI) dengan berbeda warna di masing-masing tahun pengemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya