SOLOPOS.COM - Ribuan liter minuman keras hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan dimusnahkan di depan Mapolres Boyolali, Selasa (7/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Razia Boyolali, Polsek Ngemplak menyisir empat desa yang menjadi lokasi transaksi penjualan miras.

Solopos.com, BOYOLALI–Aparat Polsek Ngemplak, Boyolali, menyisir lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal di empat desa dalam sepekan terakhir. Hasilnya, seratusan liter miras ilegal dari berbagai merek disita dalam pekan kedua Ramadan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat desa yang menjadi target razia miras aparat adalah Desa Pandeyan, Dibal, Kismoyoso, dan Manggung. Polisi menyisir lokasi-lokasi yang diketahui ada transaksi jual beli miras, seperti warung, kios, bahkan perumahan.

“Warga menginformasikan kepada polisi bahwa ada transaksi miras di wilayahnya. Kami lantas menindaklanjuti,” ujar Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Nadiri, kepada Solopos.com, di mapolsek setempat, Rabu (22/6/2016).

Nadiri mengatakan operasi miras dilakukan siang hari setelah dipastikan adanya barang bukti di lokasi. Petugas berseragam polisi lantas bergerak dan mengamankan miras. “Polisi bagian intel mengamati. Setelah positif adanya transaksi miras, petugas berseragam langsung mengamankan barang bukti dan membina pelaku,” paparnya.

Sejumlah miras yang disita tak hanya jenis ciu. Miras bermerek, seperti anggur putih,anggur merah, vodka,serta drum juga disita. “Kalau totalnya ya ada seratusan liter miras yang kami sita,” paparnya.

Nadiri mengaku hasil operasi miras di Ngemplak berhasil menyita barang bukti terbanyak se-Boyolali. Hal itu tak terlepas dari peran aktif warga dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat). “Hasil sitaan miras Polsek Ngemplak ini terbanyak di Boyolali. Beberapa waktu lalu, kami juga menyita 400-an liter miras. Dan sudah dimusnahkan semua di Polres,” tambahnya.

Para pelaku yang kedapatan menjual dan menggunakan miras ilegal, kata Nadiri, langsung mendapatkan pembinaan dan bikin surat pernyataan untuk tak memgulangi. Barang bukti yang disita, kata dia, segera dimusnahkan aparat.
“Kami tak bisa memberlakukan tipiring [tindak pidana ringan] karena Boyolali belum ada perda yang mengatur peredaran Miras,” ujarnya seraya menunjukkan miras sitaan di gudang Mapolsek.

Ditanya soal kemungkinan adanya pekat lainnya, Nadiri mengaku belum menemukannya. Perjudian, gepeng, dan pengamen, kata dia, relatif sepi di Wilayah Ngemplak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya