SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menertibkan anak jalanan, anak punk, dan pengemis, yang berkeliaran di jalan utama Boyolali khususnya kawasan pertigaan Ngangkruk Banyudono, Selasa (24/8/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Razia Boyolali digelar Satpol PP menyasar para anak punk yang berkeliaran di jalan utama.

Solopos.com, BOYOLALI — Kendati kerap ada razia dari dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anak-anak punk masih saja terlihat berkeliaran di sejumlah ruas jalan utama di Boyolali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pertigaan Ngangkruk dan Bangak Kecamatan Banyudono kerap menjadi jujugan atau tempat anak punk nongkrong dan mengamen. Pada razia yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrsi (Dinsosnakertrans) dan Satpol PP, Selasa (23/8/2016), mereka menggulung empat anak punk dan tiga anak jalanan, dua orang gila, dan dua pengemis.

“Memang Pak Bupati [Seno Samodro] berharap Boyolali bersih dari PGOT. Tapi rasanya kok sulit sekali, karena kebanyakan PGOT terutama anak-anak punk ini datang dari luar Boyolali,” kata Anggota Staf Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinsosnakertrans Boyolali, Djon Marjono, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (24/8/2016).

Dua orang gila kemudian di kirim ke rumah sakit jiwa di Klaten sedangkan pengemis dan anak punk dibina di Kantor Satpol PP.

“Anak punk ini mau kami kirim ke panti rehabilitasi anak jalanan Kartini di Tawangmangu, tapi mereka menolak, tidak mau dengan alasan tidak bisa hidup bebas lagi. Tapi tetap diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali turun ke jalanan,” imbuh Jhon.

Kondisi ini tentu disayangkan karena kebanyakan anak punk yang berkeliaran di Boyolali masih usia sekolah. “Mereka pilih tidak bersekolah.”

Penyidik PNS Satpol PP Boyolali, Tri Joko, menjelaskan tiga anak jalanan yang terjaring bersama anak punk juga ikut dibina di Kantor Satpol PP.

“Ketiganya perempuan. Satu orang kami kirim ke lembaga pelatihan keterampilan [LPK] karena masih punya semangat bekerja, sedangkan dua orang lainnya kami kirim ke Panti Rehabilitasi Wanita Utama di Solo,” kata Tri Joko.

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum melarang pengemis, pengamen, dan anak jalanan berkeliaran di jalan-jalan utama.

“Meskipun sudah ada perda dan kerap razia, namun PGOT ini tidak ada habisnya. Kebanyakan mereka berasal dari luar Boyolali.”

Satpol PP dan Dinsosnakertrans Boyolali mengklaim selalu mengirim PGOT ke tempat yang sesuai dengan kebutuhan rehabilitas. “Kami tidak pernah buang PGOT ke daerah lain.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya