SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi di lokalisasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Razia Bantul terus digalakan selama Ramadan.

Harianjogja.com, BANTUL- Selama sebulan terakhir aparat keamanan telah menangkap lebih dari 60 orang yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta pasangan di luar nikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sepanjang Mei hingga 14 Juni, tercatat sebanyak 68 orang disidangkan di pengadilan. Sebagian besar merupakan perempuan yang dituduh pekerja seks. Mereka dirazia oleh aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Polres maupun Polsek.

Terhitung, sebanyak lima kali aparat keamanan merazia PSK dan pasangan di luar nikah. Razia makin gencar dilakukan menjelang dan memasuki bulan Ramadan.

“Mereka didenda rata-rata Rp600.000-Rp700.000 per orang,” terang Humas PN Bantul, Supandriyo, Selasa (14/6/2016).

Korban razia yang sebagian besar masyarakat ekonomi lemah itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Di Perda itu tidak hanya PSK yang dapat dijerat tapi siapapun yang dinilai Perda melakukan, mengajak, memberi tanda atau isyarat perbuatan cabul. Jadi sangat luas sekali,” jelasnya lagi.

Para PSK dan pasangan di luar nikah itu dirazia di berbagai losmen dan hotel melati di Bantul. Sebagian lagi dirazia di pesisir selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya