Razia angkutan barang masih saja menemukan pelanggaranmuatan, sehingga denda untuk pelanggar akan dinaikkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gunungkidul berencana untuk menaikkan denda, kepada pengendara angkutan barang yang membawa muatan melebihi dimensi muatan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat angkutan barang yang melebihi dimensi muatan, masih terus membandel dan hilir-mudik di jalur lalu lintas Gunungkidul. Padahal kondisi tersebur dirasa membahayakan pengendara maupun para pengguna jalan yang lainnya.
Kepala Dishubkominfo Gunungkidul, Purnama Jaya mengatakan, Dishubkominfo dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Gunungkidul masih terus berkoordinasi, untuk mengkaji sanksi-sanksi yang dimungkinkan bisa menimbulkan efek jera.
“Selama ini, angkutan barang yang melanggar batas dimensi muatan hanya didenda sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000, secara nominal itu masih belum membuat jera,,” ujarnya, Sabtu (10/9/2015).
Meski demikian Purnama Jaya masih belum dapat menyebutkan nominal atau persentase kenaikan denda yang baru. Hanya saja ia berharap, nominal denda yang baru, nantinya bisa membuat pengusaha maupun pengendara angkutan barang, akan berpikir ulang untuk membawa muatan melebihi dimensi, atau kapasitas angkut maksimal.
Purnama menambahkan, angkutan barang tidak memiliki izin trayek khusus, sehingga pencabutan izin tidak mungkin dilakukan. Namun, untuk mempersempit ruang gerak angkutan barang yang membandel ini, pihaknya mempersiapkan operasi yustisi gabungan rutin.