SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Tak hanya layanan rawat jalan, tarif rawat inap di Puskemas dipastikan juga naik menyusul penetapan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehetan di Kabupaten Karanganyar.

Penegasan itu seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, dr Cucuk Heri Kusumo. Mengacu kebijakan rasionalisasi biaya layanan kesehatan dasar dari Kementerian Kesehatan, kenaikan tarif maksimal ditentukan sebesar 40%. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci komponen-komponen biaya yang naik setelah diberlakukannya Perda baru.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kenaikan tarif diperlukan guna penyesuaian nilai ekonomi, jadi tidak dilakukan secara asal. Kami juga sudah konsultasi ke Departemen Kesehatan (Depkes) terkait kebijakan ini. Soal besaran, untuk rawat jalan naik dari Rp 3.000 ke Rp 5.000, sedang rawat inap saya tidak begitu hafal,” ungkapnya ditemui di sela-sela mengikuti sebuah kegiatan di Ruang Podang Setda, Selasa (25/5).

Cucuk mengemukakan, kenaikan tarif dibutuhkan guna menunjang perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dasar kepada warga di Kabupaten Karanganyar. Tujuan lain kebijakan itu adalah menghapus berbagai pungutan jasa yang dikenakan ke masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.

Dia menambahkan, menurut perhitungan tim Dinkes, untuk rawat inap, setiap pasien setidaknya membutuhkan pembiayaan mencapai Rp 18.750/hari. Padahal sesuai ketentuan lama Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, ujar Cucuk, tarif rawat inap per hari di Puskesmas yang disetarakan dengan kelas III ditetapkan hanya senilai Rp 6.000.

“Kenaikan tarif juga mempertimbangkan keuangan pemerintah daerah, karena belum tentu mampu mencukupi semua kebutuhan, terlebih dengan kondisi seperti sekarang,” ujarnya. Kepala Dinkes menegaskan, meski tarif naik, hal itu tidak akan memberatkan warga miskin mengingat mereka telah dikover melalui program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan Jamkesda.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya