SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Solopos.com, BOYOLALI — KPU Boyolali mulai melakukan pemetaan TPS Khusus untuk melayani secara maksimal hak-hak warga negara dalam Pemilu 2024.

Dua tempat yang masuk daftar  jadi TPS khusus yakni Rutan Boyolali dan Desa Tlogolele Selo yang selama ini dikenal rawan bencana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menjelaskan, dengan adanya TPS Khusus itu, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam berbagai kondisi.

Mengingat, satu suara sangat penting  untuk menentukan kelangsungan demokrasi pada pemilu 2024. Untuk pemetaan awal, KPU Boyolali mengusulkan Desa Tlogolele Kecamatan Selo dan Rutan Negeri Kelas IIB Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pemetaan awal kami yang ada potensi besar itu, dan dari pengalaman 2019, adalah di  Desa Tlogolele, karena itu ada di daerah rawan bencana, kemarin untuk 2019 ada dua TPS di sana. Karena statusnya sudah ditingkatkan menjadi level IV Siaga,” kata Ali kepada Solopos.com di kantor KPU Boyolali, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Perekrutan Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lebih Mudah

Ali menjelaskan KPU telah melakuan rapat koordinasi awal dengan pemerintah daerah maupun institusi terkait, untuk memastikan dan memetakan daerah yang memang membutuhkan TPS di lokasi khusus.

”Karena nanti prosedurnya adalah pemangku kepentingan dilokasi tersebut agar mengajukan, karena lokasinya khusus, untuk didirikan TPS dilokasi khusus,“ jelasnya.

Sementara, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boyolali, Pardiman menjelaskan TPS Khusus berguna bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana dia terdaftar, karena alasan tertentu.

“Karena sesuatu hal, dan terkelompokkan, di daerah tertentu, “ kata Pardiman.

KPU Kab Boyolali, kata Pardiman, baru memetakan TPS Khusus untuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, dengan jumlah satu TPS. Lalu, TPS Khusus untuk Desa Tlogolele Kecamatan Selo sebagai daerah rawan bencana, dengan jumlah empat TPS.

Baca juga: Disebut Satu-Satunya yang Punya Tiket Capres 2024, Puan Maharani: Alhamdulillah

Pardiman mengatakan KPU Kab Boyolali terus berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang terkait kemungkinan penambahan lokasi TPS khusus.

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait pengaturan, jumlah pemilih minimal, dan prosedur pengajuannya.

Ketentuan terbaru terkait penyusunan TPS Khusus diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 179 dan 180.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya