SOLOPOS.COM - Warga pengguna aset PT KAI di Wonogiri menyampaikan keluhan atas biaya tagihan sewa yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah saat acara Sosialisasi Pemanfaatan Aset PT KAI di Pendapa Rumah Bupati Wonogiri, Jumat (29/7/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia).

Solopos.com, WONOGIRI – Ratusan warga Kabupaten Wonogiri yang memanfaatkan aset non-operasional milik PT KAI meminta ada pemutihan sewa hingga pengalihan hak milik aset.

Hal itu disampaikan warga dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Aset PT KAI di Wilayah Kabupaten Wonogiri yang diadakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/7/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pengguna aset asal Kecamatan Baturetno, Wahyudi, mengatakan warga di Kecamatan Baturetno sudah memanfaatkan aset PT KAI sejak 1978.

Kala itu para warga membeli dan menyewa aset PT KAI langsung dari petugas atau oknum. Sebab setelah adanya pembangunan Waduk Gajah Mungkur ada petugas dari PT KAI yang mengaveling aset tersebut untuk dijual sewakan kepada warga.

Harga sewa pun bervariasi tanpa dasar. Tetapi Wahyudi tidak mengetahui  jelas apakah orang tersebut benar dari PT KAI atau bukan.

Baca juga: Tak Hanya Bandara, PT KAI Juga Syaratkan Vaksin Booster Mulai 17 Juli

Sementara, saat ini tidak ada aset bangunan PT KAI yang tersisa. Semua sudah dibongkar termasuk Rumah Dinas PT KAI.  Dia menilai PT KAI sudah menelantarkan aset tersebut lebih dari 40 tahun. Oleh karena itu, ia meminta agar aset berupa tanah itu diberikan kepada warga.

Dia melanjutkan, pada 2006 warga pengguna aset PT KAI menerima tagihan sewa. Menurutnya, tagihan sewa itu tidak sesuai dengan ketentuan.

Nilai tagihan pada saat itu bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Oleh sebab itu, warga menganggap bahwa penagih itu merupakan oknum sehingga warga enggan membayar.

“Bukan kami menyerobot aset milik PT KAI itu, bukan. Khusus di Baturetno, kami mempertanyakan legalitas dari kepemilikan aset PT KAI. Sebab tanah itu sudah terlantar selama 45 tahun,” kata Wahyudi kepada Solopos.com selepas acara di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Rehab Viaduk Gilingan Banjarsari Solo Belum Dimulai, Menunggu Apa?

“Sehingga tanah tersebut sudah menjadi Tanah Konversi Barat. Maka kepemilikannya dikembalikan ke negara, ke rakyat. Jadi khusus di Baturetno, tanahnya layak dialihkan kepada rakyat, bukan sewa lagi,” kata Wahyudi lagi.

Warga penyewa aset PT KAI asal Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Sudarmin, menuturkan banyak warga yang memiliki tagihan belasan hingga puluhan juta rupiah.

Angka tersebut merupakan akumulusi sewa sejak sekitar 2007 lalu. Padahal setau dia dari PT KAI tidak pernah menagih sewa tersebut. Dia juga keberatan karena selain harus bayar sewa, warga juga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Oleh karena itu, kami mohon diadakan pemutihan sewa. Kalau disuruh bayar tagihan itu tentu kami tidak kuat,” ujar dia.

Warga penyewa aset PT KAI asal Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Andreas Warto, mengungkapkan ada beberapa warga yang tidak membayar sewa sampai 15 tahun.

Baca juga: Wajib Booster, Penumpang Kereta Api Turun Drastis

Dia tidak tahu pasti apa penyebabnya. Dia kemudian juga mengkritik PT KAI karena sistem penyewaan tidak berjalan dengan tertib.

“Harapan kami, PT KAI sebaiknya mendata ulang penyewa-penyewa. Tetapi baiknya, mulai 2022 ini mulai ada kontak lagi dengan sistem yang jelas. Sehingga ke depan tinggal bayar sewa per tahun. Adapun tagihan yang sudah ada, biarlah menjadi piutang,” kata Warto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya