SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Ratusan warga Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, Selasa (29/3/2011), menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Mereka menuntut pengembalian tanah kas desa yang telah dikapling dan dijualbelikan kepada masyarakat.

Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Boyolali yang dipimpin Wakapolres Boyolali Kompol Amingga. Bahkan saat para warga melakukan orasi di depan kantor BPN, puluhan petugas Polres Boyolali menutup pintu masuk kantor BPN. Selain itu, petugas Satlantas Polres Boyolali menutup akses Jl Anggrek depan kantor BPN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari pantauan Espos di lokasi kejadian, aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu awalnya berjalan damai. Namun, setelah para perwakilan melakukan mediasi dengan BPN dan sejumlah pihak, para warga yang menunggu mulai beringas. Mereka berteriak meminta agar permasalahan tanah kas desa seluas sekitar 4.200 meter persegi itu segera diselesaikan. Bahkan sempat terjadi aksi dorong di pintu masuk. Petugas yang berjaga-jaga juga mengamankan lokasi agar para pengunjuk rasa tidak masuk ke dalam halaman kantor BPN.

Sementara, dalam pertemuan mediasi yang dilakukan di ruang aula BPN, hadir sejumlah perwakilan warga, Asisten I Setda Boyolali Karsino dan sejumlah pejabat Pemkab, mantan Kepala Badan Pertanahan Daerah (Batahda) Bagus Soedjadi dan Kepala BPN Boyolali Suprastowo.

Koordinator warga Sujarwanto mengatakan kasus itu berawal saat tahun 1955 Perhimpunan Pendidikan Kristen Surakarta (PPKS) menguasai tanah tersebut. Tahun 1970, jelasnya, PPKS mengajukan hak dan tahun 1974 muncul sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berlaku selama 20 tahun hingga tahun 1980.

“Kemudian tahun 1989 muncul HGB dan berlaku hingga 20 tahun,” jelasnya kepada wartawan, Selasa.

Sujarwadi menambahkan di atas HGB itu diterbitkan Hak Pakai (HP) kepada Pemdes Dukuh dengan nomor sertifikat 496/B/2004 yang ditandatangani Kepala BPN Budi Pramono. Ternyata, jelas Sujarwadi, yang juga mantan Kades Dukuh ini, tanah tersebut ternyata dijualbelikan ke Sariman dan dijual kaplingan dan kini menjadi hak milik.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya