SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Ratusan anggota Serikat Pekerja (SP) PLN Distribusi Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggelar demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/5/2013).
Pengunjuk rasa yang berasal dari sejumlah kantor perwakilan PLN antara lain Purwokerto, Magelang, Jogja, Solo, Semarang, Kudus datang menggunakan bus dan mobil.
Di depan kantor PN Semarang, mereka membentangkan spanduk bertuliskan ”Eksekusi Adalah Harga Mati”, ”Jangan Ada Dusta Di Antara Kita.”
Demonstrasi ini juga diikuti beberapa aktivis Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Semarang. SP PLN menuntut PN Semarang melaksanakan eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan PLN membayarkan kesetaraan gaji pekerja senilai Rp48 miliar.
“Ketua PN Semarang agar segera menerbitkan surat perintah eksekusi putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap [incrach] yang mewajibkan PLN membayar kesetaraan gaji karyawan senilai Rp48 miliar,” kata Ketua DPD SP PLN Jateng- DIY, Sulistyono.
Keputusan MA nomor 468.K/Pdt.Sus/2010, ujar dia,  memutuskan supaya PLN selaku holding membayar kesetaraan gaji dasar karyawan anak perusahaan sebanyak 2.300 orang.
Keseteraan gaji ini tertuang dalam kontrak perjanjian kerja bersama (PKB) antara Dirut PLN dengan anak perusahaan milik PLN. ”Namun, sudah enam bulan PLN belum membayarkan kesetaraan gaji anak perusahaan,” ujarnya.
Untuk itu, DPD SP PLN Jateng-DIY menempuh jalur hukum, sampai ke tingkat MA yang memenangkan tuntutan karyawan.  ”Ketua PN Semarang belum menindaklanjuti putusan MA pada 2010 dengan menerbitkan eksekusi yang memerintahkan PLN membayar kesetaraan gaji senilai Rp48 miliar,” beber Sulistyono.
Puluhan aparat kepolisian mengadang pengunjuk rasa masuk ke dalam kantor PN Semarang, dengan menutup pintu masuk sebelah barat. Sempat terjadi ketegangan, karena massa dari SP PLN hendak memaksa masuk dengan mendobrak pintu besi, tapi bisa diredam Sulistyono.
Sulistyono bersama beberapa pengurus SP PLN kemudian diterima pejabat Humas PN Semarang, Togar di dalam gedung pengadilan. Dalam pertemuan itu, Togar meminta waktu sepekan untuk melakukan pengecekan aset-aset milik PLN Distribusi Jateng dan DIY.

“Jika dalam satu pekan ke depan PN Semarang tak memenuhi janjinya, maka SP PLN akan datang lagi dengan masa lebih besar dan merobohkan kantor ini,” ancam Sulistyono sebelum membubarkan demontrasi.

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya