SOLOPOS.COM - Sejumlah kendaraan yang disita di Mapolres Klaten dan belum diambil pemiliknya dari operasi selama dua pekan terakhir. Foto diambil Selasa (19/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENSatlantas Polres Klaten menilang 731 pengendara sepeda motor selama dua pekan di tengah Ramadan ini. Selain penilangan, ratusan sepeda motor disita di Mapolres Klaten lantaran dipasangi knalpot brong dan terjaring saat berada di lokasi balap liar.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan tindakan penilangan berlangsung dalam kurun waktu 3-18 April 2022. Mayoritas kendaraan terjaring saat digelar Patroli Subuh yang digencarkan Polres Klaten selama Ramadan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebanyak 731 tilang diberikan dengan barang bukti 105 sepeda motor dengan kondisi knalpot brong, 433 STNK, 87 SIM, serta 106 pelanggaran lain. Di antara sepeda motor yang disita di Polres Klaten, seperti Kawasaki KLX, sepeda motor jenis matik, jenis bebek, dan lainnya.

“Para pengendara berkonvoi selesai Subuh dan menutup jalur utama dari arah Jogja sampai Jogonalan dan balik. Ini sangat mengganggu warga sehingga kami tertibkan berjumlah 106 kendaraan,” kata Wakapolres di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Jadi Arena Balap Liar, 3 Kawasan di Klaten Ini Pernah Dikosek Polisi

Para pengendara dikenai tilang lantaran melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal itu menyebutkan setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Selain itu Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 tentang setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar.

Wakapolres menuturkan mayoritas pengendara ditertibkan saat polres menggelar Patroli Subuh di wilayah Kecamatan Prambanan, Minggu (10/4/2022). Saat itu tim Patroli Subuh membubarkan aksi balap liar di simpang tiga SGM.

Baca Juga: Di Klaten Ada Tim Patroli Subuh, Apa Tugasnya?

“Selain itu, penertiban ketika Patroli Subuh di kawasan Rawa Jombor, Minggu (17/4/2022),” katanya.

Balap Liar

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, menjelaskan tak ditemukan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat kendaraan. Ketika operasi di Prambanan, ada yang ditertibkan saat memulai balap liar dan sekadar menonton.

Selain itu, ada pula yang ditertibkan ketika menggelar konvoi. Hal itu dinilai mengganggu kenyamanan warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Para pengendara motor yang berkonvoi ditertibkan lantaran tidak mengenakan helm serta pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Bikin Resah, Polres Klaten Gercep Tanggapi Video Kelompok Klitih

“Selama penertiban di Prambanan, kami tidak menemukan senjata tajam. Hanya memang kami menemukan mercon dan sudah diamankan [warga Jogja yang ikut ditertibkan sekitar 10-15 orang],” ujar dia.

Sepeda motor yang disita di Mapolres Klaten dapat diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang tilang. Mereka bisa mengambil kendaraan di Mapolres dengan menunjukkan STNK serta BPKB kepemilikan sepeda motor.

Pemilik sepeda motor juga wajib mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai dengan standar sebelum membawa pulang kendaraan masing-masing.

Baca Juga: Polisi Kepung Tempat Balap Liar di Prambanan Klaten, Hasilnya?

“Untuk knalpot brong diganti dengan yang standar, spion dilengkapi, dan lain-lain dilengkapi dulu. Setelah itu silakan diambil,” jelas dia.

Kasatlantas menjelaskan selain menggencarkan operasi, upaya preventif juga terus dilakukan. Seperti sosialisasi ke bengkel-bengkel untuk meminimalisasi penggunaan knalpot brong.

“Modifikasi kendaraan itu sah-sah saja dilakukan asalkan memenuhi syarat teknis dan kelayakan jalan seperti yang diatur dalam UU No 22/2009,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya