NGAWEN—Sebanyak 140 zak semen dari Dusun Jambu dan Dusun Gambarsari, Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen diamankan Kepolisian Resor Gunungkidul. Semen yang disita itu terkait dugaan penggelapan semen oleh perangkat desa Jurangjero.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul AKP Suhadi mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus itu. “Saksi-saksi sudah dimintai keterangan,” katanya kepada Harian Jogja melalui sambungan telepon, Minggu (30/9).
Semen itu merupakan bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur publik. Namun, diduga kuat, semen itu digelapkan oleh perangkat desa Jurangjero. Nilai bantuan semen itu diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Pegiat Forum Komunikasi Peduli Masyarakat (FKPM) Sambirejo, Hermanto, mengatakan masyarakat Desa Jurangjero dapat belajar dari gerakan masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen dalam memprotes perangkat desa yang diduga melanggar hukum.
“Dulu kami mulai dari nol. Mengatur pertemuan sampai aksi. Kalau memang merugikan masyarakat, keadilan perlu ditegakkan,” kata Hermanto. Pada April 2012, masyarakat Sambirejo berunjuk rasa memprotes kepala desa Sambirejo saat itu Warsito.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda