SOLOPOS.COM - Kubah bangunan masjid terlihat di antara pemukiman warga di Solo, Rabu (22/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

FKUB Solo mencatat ada ratusan rumah ibadah di Kota Bengawan yang belum mengantongi IMB.

Solopos.com, SOLO — Ratusan tempat ibadah di Kota Bengawan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah. Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Solo mendorong pengurus rumah ibadah segera mengurus IMB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua FKUB Solo, Subari, mengatakan rumah ibadah belum ber-IMB didominasi rumah ibadah lama, yaitu bangunan yang didirikan 2006 dan sebelumnya. Merujuk data, terdapat 600-an dari 876 rumah ibadah di Kota Solo yang belum ber-IMB.

“Ada beberapa alasan IMB belum diurus, mulai tidak mau ribet sampai kesulitan membuat gambar sebagai salah satu syarat pengajuan IMB,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (22/11/2017).

Subari mengatakan pengurusan IMB rumah ibadah dinilai penting guna meminimalkan konflik antarumat beragama yang disebabkan perkara administratif. Beragam upaya dilakukan FKUB dan Pemkot Solo untuk mendorong pengurus rumah ibadah mengurus IMB.

Salah satu upaya Pemkot yakni dengan menggratiskan pengurusan IMB. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah ibadah lama. Selain itu, FKUB juga gencar menyosialisasikan program IMB rumah ibadah.

“Ada kemungkinan yang masih menjadi kendala adalah biaya untuk menggambar bangunannya. Kalau ini memang tidak bisa digratiskan, jadi pengurus harus mengeluarkan biaya untuk tenaga gambar teknis bangunan,” katanya.

Dia mengatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemkot Solo agar memberikan subsidi biaya gambar. Usulan subsidi biaya gambar diklaim telah mendapatkan lampu hijau dari Pemkot Solo, bahkan akan dianggarkan pada APBD 2018.

Informasi yang diterima Subari, Pemkot akan mengalokasikan anggaran Rp200 juta dalam APBD 2018 untuk subsidi pengurusan IMB tempat ibadah. “Kami yakin pengurus rumah ibadah akan kooperatif dan mau mengurus IMB,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot berkomitmen mempermudah perizinan terkait rumah ibadah. Apalagi Kota Solo masuk dalam 10 kota yang memiliki tingkat toleransi tinggi.

“Solo ini majemuk dan Pemkot akan menjalankan roda pemerintahan tanpa memandang perbedaan suku agama ras dan kelompok tertentu,” kata Rudy, sapaan akrabnya.

Rudy juga berencana mengadakan pemutihan IMB untuk warga Solo. Pemutihan akan dilaksanakan pada 2018 setelah pendataan dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo bersama Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). “Masyarakat Solo banyak yang tidak punya IMB,” kata dia.

Dia mengakui sampai saat ini Pemkot tidak memiliki data akurat terkait jumlah bangunan yang belum ber-IMB. Namun, diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari total bangunan di Solo.

Menurut Rudy, hal ini disebabkan mahalnya biaya mengurus IMB karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, untuk mengurus IMB warga harus memiliki gambar teknis bangunan yang akan dibangun. Padahal, kebanyakan warga Solo tidak menggunakan jasa arsitek untuk membangun rumah. “Bayar IMB saja tidak kuat apalagi membayar tukang gambar,” kata dia.

Teknis pemutihan IMB akan dirumuskan DPPKAD dan BPMTPSP selaku instansi yang mengurus perizinan dan pemungutan pajak bangunan. Namun secara garis besar Rudy mengatakan warga cukup menyediakan foto bangunan untuk mengajukan pemutihan IMB.

“Yang penting pemilik bangunan tanggung jawab. Jangan sampai nanti sudah diberi izin ternyata bangunannya roboh,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya