SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Ratusan ribu barang bukti rokok ilegal hasil sitaan yang kasus hukumnya telah divonis pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/12/ 2018).

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung diikuti seluruh pejabat kejaksaan setempat dan Kantor Bea Cukai Blitar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini nilainya sekitar Rp45 miliar. Hari ini dimusnahkan karena perkaranya sudah vonis dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat.

Rokok ilegal yang dibakar bermerek Veloz, CR7 Sejati, P45, Das Mild hitam, JSB, CR Sejati, Idaman, Jett Bold, Ertiga, Pas Exclusive, Vario, dan Joyo Baru.

Rokok-rokok ilegal tersebut sepintas memang mirip dengan rokok legal. Selain dikemas rapi, pada desain gambar rokok ilegal tersebut juga mencantumkan kata peringatan lengkap dengan gambar dan kalimat “Merokok dekat anak berbahaya bagi mereka”.

Sedangkan pada bagian alasnya, pada rokok ilegal tersebut juga tertera tulisan “diproduksi oleh” dan “kode produksi”. Namun pada bagian tersebut tidak dicantumkan rokok tersebut diproduksi di mana dan kode produksinya.

Dibandingkan dengan rokok legal, kemasan rokok ilegal terkesan lebih lemah. Yang jelas, pada rokok ilegal tersebut tidak ada pita cukainya.

Menurut Rahmat Hidayat, kasus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai masuk tindak pidana khusus lainnya yang masuk ranah pidana bidang ekonomi.

Terdakwa dari kasus tersebut, yakni Solihun, warga Jawa Tengah, yang telah divonis pada 12 Desember 2018. “Pelaku telah divonis 18 bulan penjara dan denda Rp95 juta, subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Blitar Mashari mengatakan akibat peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai negara dirugikan sekitar Rp45 juta.

Menurutnya, jika dihitung dengan jumlah cukai, maka sangat tepat apabila Solihun dikenakan denda Rp95 juta. “Saya kira sudah tepat, jumlah kerugian dikalikan dua sekitar Rp95 juta,” katanya.

Berdasarkan penelusurannya, lanjut Mashari, rokok ilegal tersebut diproduksi di daerah Blitar saja. Saat ini, pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguak produsen rokok ilegal.

“Kalau target pemasarannya di area pinggiran yang masyarakatnya masih bersedia menerima keberadaan rokok ilegal. Jika harga rokok legal Rp14.000, maka rokok ilegal hanya Rp5.000 hingga Rp6.000 per pak,” paparnya.

Mashari melanjutkan di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek peredaran rokok ilegal cukup tinggi.

Buktinya, lanjut Mashark, saat ini institusinya telah menangani ratusan kasus, tiga di antaranya telah naik ke penyidikan, dua kasus sudah incracht, dan satu kasus proses sidang.Mashari berharap masyarakat turut membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sebab, selain merugikan negara, masyarakat juga rentan menjadi korban. Karena peredaran rokok ilegal tidak terkontrol mulai proses produksi hingga pendistribusiannya,” kata Mashari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya